• Kamis, 28 Maret 2024

Terkait Anggota DPRD Lambar Abaikan Tugas, Ketua DPC PDIP: Akan Dipecat Secara Tidak Hormat

Rabu, 23 September 2020 - 16.01 WIB
1.5k

ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat Parosil Mabsus

Lampung Barat, kupastuntas.co - Terkait dengan ketidakaktifan salah satu jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan kabupaten Lampung Barat yang notabenenya adalah salah satu anggota DPRD Lampung Barat, pihak DPC sudah melakukan rapat pleno menyikapi ketidakdispilinan dan ketidaktaatan dengan AD/ART partai.

Hal tersebut diungkapkan ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat Parosil Mabsus saat dimintai tanggapan mengenai anggotanya Bambang Supriadi yang sudah 2 bulan lebih tidak menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini.

Baca Juga: Diduga Karena Masalah Pribadi, Anggota DPRD Lambar Dua Bulan Tinggalkan Tugas

"Kita sudah mengambil sikap untuk melakukan pemecatan dengan tidak hormat terhadap Bambang Supriadi dan segera dilaporkan dengan DPP dalam waktu dekat ini, karena berdasarkan laporan dari sekretariat DPRD yang bersangkutan sudah lebih dari 8x tidak mengikuti paripurna," kata Parosil, Rabu (23/9/20). 

Selain itu lanjut Parosil Bambang Supriadi juga sudah beberapa kali tidak mengkuti rapat pleno di DPC dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota DPRD untuk memberikan kontribusi terhadap partai.

"Jadi, sudah banyak hal yang menyebabkan DPC untuk mengambil sikap tegas dan tentunya sikap tersebut sudah berdasarkan hasil rapat pleno di DPC, kita sepakat untuk memberhentikan Bambang Supriadi secara tidak hormat," papar Parosil.

Ditanya soal penyebab Bambang Supriadi tidak menjalankan tugasnya, Parosil yang juga Bupati Lampung Barat ini mengaku tidak paham.

"Saya tidak paham kenapa dan ada persoalan apa, yang jelas saya selaku ketua DPC memberikan sanksi karena ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhannya sebagai anggota DPRD," tegas Pakcik, sapaan akrap Parosil Mabsus. (*)

Video KUPAS TV : C4buli Gadis Remaja di Kamar Hotel, Seorang Duda Terancam 15 Tahun Penjara!

Editor :

Berita Lainnya

-->