Polres Mesuji Bekuk 7 Pelaku Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet
Ketujuh pelaku saat diamankan di Mapolres Mesuji, Rabu (23/9/2020). Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Tim Khusus anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsek Mesuji Timur membekuk komplotan pencuri sarang burung walet, Rabu (23/9/2020).
Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan, komplotan yang berjumlah 7 orang ini melakukan pencurian sarang burung walet di 25 tempat yang berbeda.
"Penangkapan berdasarkan Lp/349-B/VII/2020, Tanggal 29 juli 2020, Lp/438-B/IX/2020, Tanggal 15 September 2020, Lp/456-B/IX/2020, Tanggal 22 September 2020," kata Kapolres.
Baca juga : Usai Ditangkap, Syamsul Arifin Langsung Diserahkan ke Kejati Lampung
Dalam penangkapan pertama, petugas berhasil menangkap 5 pelaku diantaranya Abdul Gofur (30) dan Nur Hadi Kusuma (38), warga Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Sifa Udin (20), Sunardi (21) dan Indro Prasetio (20), warga Desa Tanjung Mas Makmur.
"Pelaku pertama yang ditangkap adalah tersangka Sunardi di Desa Brabasan, kemudian menangkap tersangka lainnya ke Desa Mekar Sari," ungkapnya.
Saat petugas melakukan penyisiran berhasil menangkap tambahan 2 pelaku yakni Dedi Kurniawan (34) dan Surono (26) warga Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji.
"Dari pengakuan tersangka, komplotan pencuri ini telah melakukan aksinya di 25 TKP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : C4buli Gadis Remaja di Kamar Hotel, Seorang Duda Terancam 15 Tahun Penjara!
Berita Lainnya
-
Dugaan Penimbunan Solar, Fortuner Bertangki Modifikasi Diamankan Polisi
Selasa, 16 Desember 2025 -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
Dorong Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK
Rabu, 10 Desember 2025 -
Kasus Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur Tambah Satu Tersangka, Orang Kepercayaan Dawam Rahardjo Ikut Ditahan
Selasa, 09 Desember 2025









