Polres Mesuji Bekuk 7 Pelaku Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Tim Khusus anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsek Mesuji Timur membekuk komplotan pencuri sarang burung walet, Rabu (23/9/2020).
Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan, komplotan yang berjumlah 7 orang ini melakukan pencurian sarang burung walet di 25 tempat yang berbeda.
"Penangkapan berdasarkan Lp/349-B/VII/2020, Tanggal 29 juli 2020, Lp/438-B/IX/2020, Tanggal 15 September 2020, Lp/456-B/IX/2020, Tanggal 22 September 2020," kata Kapolres.
Baca juga : Usai Ditangkap, Syamsul Arifin Langsung Diserahkan ke Kejati Lampung
Dalam penangkapan pertama, petugas berhasil menangkap 5 pelaku diantaranya Abdul Gofur (30) dan Nur Hadi Kusuma (38), warga Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Sifa Udin (20), Sunardi (21) dan Indro Prasetio (20), warga Desa Tanjung Mas Makmur.
"Pelaku pertama yang ditangkap adalah tersangka Sunardi di Desa Brabasan, kemudian menangkap tersangka lainnya ke Desa Mekar Sari," ungkapnya.
Saat petugas melakukan penyisiran berhasil menangkap tambahan 2 pelaku yakni Dedi Kurniawan (34) dan Surono (26) warga Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji.
"Dari pengakuan tersangka, komplotan pencuri ini telah melakukan aksinya di 25 TKP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : C4buli Gadis Remaja di Kamar Hotel, Seorang Duda Terancam 15 Tahun Penjara!
Berita Lainnya
-
Fajar Wicaksono Oknum Polisi di Lampung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Pencurian Mobil di Rajabasa
Senin, 22 April 2024 -
Jaksa Tolak Pledoi, Selebgram Adelia Putri Tetap Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 22 April 2024 -
Hendak Tawuran, 4 Remaja di Bandar Lampung Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi, 2 Jadi Tersangka
Minggu, 21 April 2024 -
Innova Hantam Truk Sedang Pecah Ban di Tol Terpeka, 2 Orang Luka Berat
Sabtu, 20 April 2024