Hipni-Melin Gagal Ditetapkan Maju Pilkada Lampung Selatan
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Lampung Selatan yakni Hipni dan pasangannya Melin Haryanti Wijaya gagal ditetapkan sebagai calon pada Pilkada Lampung Selatan 2020.
Hak tersebut tertera dalam surat keputusan KPU Lampung Selatan tentang penetapan pasangan calon nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 yang ditandatangi oleh ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta RZ yang dikeluarkan pada Rabu (23/09/2020)
Dalam surat keputusan disebutkan, pasangan yang diusung oleh oarta PAN, Gerindra dan PKB tersebut gagal ditetapkan karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati Lampung Selatan.
Kemudian untuk pasangan Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa dinyatakan lolos dan ditetapkan menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Sementara untuk Pasangan Toni Eka Candra dan Antony Imam, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menerangkan, sampai saat ini untuk pasangan tersebut baru menyelesaikan tes kesehatan jasmani dan rohani.
"Baru selesai tes kesehatan jasmani rohani, dilanjutkan ferifikasi administrasi berkas persyaratan calon terlebih dahulu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terjadi Insiden Letupan Tungku di PT San Xiong Steel Indonesia Lamsel, Tiga Pekerja Dirawat Rumah Sakit
Rabu, 08 Mei 2024 -
Jalan Rusak di Palas Lamsel Kembali Makan Korban, Warga: Pemerintah Jangan Diam Saja Melihat Penderitaan Rakyat
Rabu, 08 Mei 2024 -
Berdalih untuk Bayar Sekolah, Seorang Sopir Nekat Bobol Kantor Ekspedisi di Jati Agung
Rabu, 08 Mei 2024 -
Ratusan Kilometer Jalan di Lamsel Rusak Berat, Perbaikan Jalan Tahun Ini Hanya 30 Km
Rabu, 08 Mei 2024