• Selasa, 19 November 2024

Gagal Maju Pilkada Lamsel, Hipni-Melin Akan Layangkan Gugatan ke Bawaslu

Rabu, 23 September 2020 - 18.44 WIB
190

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi, usai mengikuti rapat pleno tertutup penetapan calon oleh KPU, Rabu (23/9/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, pasangan Hipni-Melin Haryani Wijaya akan layangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut diungkapkan oleh Liaison Office (LO) pasangan Hipni-Melin Haryani Wijaya, Jauhari, usai mendapatkan keputusan bahwa pasangan Hipni-Melin tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Lamsel 2020, Rabu (23/9/2020).

"Ini proses demokrasi yang harus kita lewati, dengan keputusan tersebut kita akan gugat ke Bawaslu Lamsel besok," tegas Jauhari.

Baca juga : Hipni-Melin Gagal Ditetapkan Maju Pilkada Lampung Selatan

Sementara Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan, pasangan Hipni-Melin Haryani Wijaya bisa melakukan gugatan selama 3 hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya keputusan oleh KPU Lamsel.

"Pengajuannya paling lambat 3 hari setelah penetapan dari KPU , Nanti kita lihat pendapat dari penggugat dan tergugat," jelas Hendra.

Baca juga : Hipni-Melin Gagal Maju Pilkada, Ini Penjelasan KPU Lamsel

Hendra melanjutkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, bahwa penyelesaian persengketaan akan dilakukan secara bermusyawarah tertutup dan terbuka.

"Musyawarah tertutup itu mediasi antara KPU dan pihak Himel, sementara terbuka itu seperti sidang dengan waktu 12 hari," lanjutnya.

Jika nanti pihak Hipni-Melin akan melakukan gugatan, Hendra mengaku pihaknya akan mengkaji setiap argumennya.

"Kita dengarkan semua argumennya, kalau perlu nanti kita datangkan saksi ahli untuk menyelesaikan masalahnya," Jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : ROMBONGAN SESKOAL KUNJUNGI MARKAS PETARUNG BRIGIF 4 MARINIR/BS, TANAM MANGROVE HINGGA TEBAR IKAN