Buron 7 Tahun, Samsul Arifin Akhirnya Diringkus Polda Lampung di Jakarta
mantan Ketua Asosiasi Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Samsul Arifin, saat diringkus Polda Lampung di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus, berhasil meringkus Samsul Arifin, buronan yang kabur sejak tahun 2013.
Samsul yang merupakan mantan Ketua Asosiasi Listrik Indonesia (AKLI) Lampung itu ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada Selasa (22/9/2020).
Dikonfirmasi mengenai ditangkapnya Samsul Arifin ini pun dibenarkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian.
"Ya benar," singkat Rahmad, Selasa (22/9/2020) malam.
Baca juga : Razia Masker, Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung Tangkap Pria Bawa Sabu
Samsul menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 18 Juli 2013 silam. Samsul kabur ketika pihak Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya.
Alasan Samsul dijemput paksa dikarenakan telah dua kali mangkir panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.
Dengan menghilangnya Samsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.
Akibat perbuatannya, Samsul pun dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








