• Jumat, 26 April 2024

Tak Jera, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dijebloskan ke Penjara

Senin, 21 September 2020 - 11.31 WIB
133

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Meski sudah pernah merasakan mendekam di penjara, Setiawan (24), warga Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, ini kembali dijebloskan ke sel tahanan. 

Tersangka Setiawan ditangkap Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung pada 19 September 2020, dirumahnya, lantaran ketahuan menyimpan, menguasai, memiliki narkoba jenis sabu.

Penangkapan Setiawan bermula ketika polisi mendapat adanya seorang pria yang kerap menjual atau mengedarkan narkoba, di daerah Pesawahan, Telukbetung Selatan.

"Kita dapat informasi kalau tersangka sering menjual narkoba. Kita lakukan penyelidikan ke TKP," kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2, AKBP Radius, Senin (21/9/2020).

Setelah dilakukan pengecekan secara cermat, lanjut Radius, anggotanya berhasil mendapatkan tersangka. "Kita amankan tersangka dirumahnya," jelasnya.

Selanjutnya, sambung Radius, dilakukan penggeledahan di badan dan rumah, alhasil ditemukan satu plastik klip besar dan tiga plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu dan satu bungkus plastik berisikan 13 butir pil ekstasi berwarna hijau.

"Kita temukan juga satu buah timbangan digital dan seperangkat alat isap sabu alias bong," bebernya

Dikatakan Radius bahwa tersangka ini merupakan residivis atas kasus yang sama. "Ya, dia (tersangka) residivis. Kita masih kembangkan darimana dia mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Dua Buronan Pelaku Pembobol Warung Diringkus Polsek Simpang Pematang Mesuji


Editor :