• Jumat, 29 Maret 2024

Satgas Covid-19 Bandar Lampung Sudah Keluarkan 1.040 Surat Izin Keramaian

Senin, 21 September 2020 - 21.07 WIB
514

Kepala Keuangan Satgas Covid-19 Bandar Lampung, M. Rizki, saat dimintai keterangan di kantor BPBD, Senin (21/9/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 kota Bandar Lampung mencatat sejak 21 Juli sampai dengan hari ini, Senin (21/9/2020) sudah mengeluarkan 1.040 surat rekomendasi izin keramaian.

Kepala Keuangan Satgas Covid-19 Bandar Lampung, M. Rizki mempersilakan masyarakat untuk mengajukan izin keramaian, apapun bentuknya nanti akan pihaknya tindak-lanjuti.

"Sampai sekarang masih banyak surat izin yang masuk. Hari ini terdapat sekitar 50 surat," kata Rizki, saat dimintai keterangan di kantor BPBD kota setempat.

Namun jika ditemui ada organ tunggal di suatu acara, maka tim Satgas akan menghentikan orgennya saja, sedangkan acaranya tetap berlanjut. 

Menurutnya setiap masyarakat yang mengajukan surat izin keramaian, pihaknya akan melihat ke lokasi berdasarkan kegiatan atau tempat acara itu berlangsung.

"Nah dari situ akan kita sesuaikan jumlah orang dengan kapasitas lokasi. Karena pada dasarnya harus tetap mematuhi protokol kesehatan," bebernya.

Tidak boleh melebihi kapasitas yang ada, kecuali pihak penyelenggara mau mengadakan beberapa sesi.

"Pelaksanaan selama satu sesinya itu diberikan waktu tiga jam dan untuk di luar gedung dibatasi paling banyak 2 sesi," ujarnya.

Kemudian untuk pengajuan rekomendasi izin keramaian, pemohon harus melengkapi berbagai persyaratan.

"Pemohon harus melampirkan foto copy penanggung jawab acara, mengisi alamat tempat berlangsungnya acara, kemudian membuat layout tempat acara. Pelayanan ini gratis tanpa dipungut biaya," terangnya.

"Surat izin itu juga masuk ke BPBD dan izin keramaian ke Polresta," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PEMBANGUNAN JALAN WAY KANAN MELEBIHI TARGET, RAIH PIALA ADIPURA HINGGA PUNYA BANDARA!

Berita Lainnya

-->