Pasca Sekda Lingga Kusuma Positif Covid-19, Kantor Sekretariat Pemkab Pesibar Sepi
Suasana Kantor Kantor Sekretariat Pemkab Pesibar. Foto: Rahmat/kupastuntas.co
Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Aktivitas perkantoran Sekretariat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terlihat sepi Pasca Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda setempat N. Lingga Kusuma positif Covid-19.
Pelaksana harian Sekda (PLH) Edy Mukhtar mengatakan, untuk langkah-langkah antisipasi, Pemkab telah melaksanakan sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal.
"Dan juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di kantor bupati sejak jam 08-10 WIB. Sementara ini untuk Plh sekda berkantor atau bertempat di inspektorat setempat," ujarnya.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten Pesisir barat, Bupati Pesisir Barat melalui PLH sekda Pesisir Barat mengeluarkan surat edaran nomor 200/283/V.04/2020, yaitu:
1. Kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50% dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari Jumat .
2. Khusus di sekertariat daerah kabupaten pesisir barat agar memeriksakan diri di puskesmas Krui untuk dilakukan scrining dan rapidt test dan untuk sementara bekerja dari rumah (work from home) selama lima hari kerja terhitung tanggal 21 sampai 25 Desember 2020.
3. Pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) / instansi lain yang kontak erat agar memeriksakan diri di puskesmas Krui untuk dilakukan screening dan rapid Test.
4. Jika hasil screening atau Rapid Test reaktif, diarahkan agar segera dilakukan swab. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah 3 Hari Pencarian, Jasad Bocah Tenggelam di Kota Karang Pesibar Ditemukan
Selasa, 23 Desember 2025 -
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025









