• Jumat, 29 Maret 2024

LBH Bandar Lampung Desak Pilkada 2020 Ditunda

Senin, 21 September 2020 - 11.47 WIB
216

Foto: Ist.

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Bandar Lampung mendesak pemerintah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengakatan, di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, Negara dalam hal ini Pemerintah wajib membuat kebijakan sedemikian rupa guna merekayasa sosial dengan aturan atau regulasi dalam meminimalisir penyebaran dan menekan penambahan angka penyebaran Covid-19. 

Menurutnya, hal tersebut tidak berjalan, bahkan menambah angka kasus Covid-19. Begitu pula halnya dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Peraturan ini hanya mengatur tentang penundaan pelaksanaan Pilkada ini serentak akan digelar di 270 daerah, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota dan tahapannya sudah dilaksanakan serta puncak adalah pungutan suara pada 9 Desember 2020. 

"Tahapan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September silam menjadi salah satu alasan agar Pilkada ditunda sekarang juga, karena hampir dari seluruh Bakal Calon yang mendaftar melibatkan massa yang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan," ucapnya dalam keterangan tertulis Senin (21/09/2020).

"Tidak ada mekanisme dan sanksi yang jelas bagi Bakal Calon ataupun (nanti) Calon yang melanggar protokol kesehatan dikarenakan adanya kekosongan peraturan (vacum of wet)," lanjutnya.

Candra juga mengatakan, sampai saat ini sudah banyak Penyelenggara Pemilu baik di tingkat Pusat maupun Daerah dan Bakal Calon Kepala Daerah yang terpapar Covid-19, teranyar adalah Ketua KPU RI yang dinyatakan positif Covid-19. Maka tidak ada alasan lain untuk menunda Pilkada sekarang juga.

"Apabila tetap dilanjutkan pelaksanaan Pilkada, ini menjadi ancaman penyebaran Covid-19 kluster Pilkada dan potensi Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara," ujarnya. 

Maka, lanjut Candra jangan sampai adagium Salus Populi Suprema Lex Esto menjadi bias dikarenakan tetap dilaksanakannya tahapan Pilkada tanpa adanya jaminan terhadap keselamatan rakyat.

Untuk itu Pemerintah, DPR, Penyelenggara Pemilu harus menunda Pilkada pilkada sekarang juga. Serta Bakal Calon Kepala Daerah dan Partai Politik lebih menekan ego dalam jalannya kontestasi dan lebih cendrung kepada Keselamatan Rakyat. 

"LBH Bandar Lampung akan membuat dan menyampaikan petisi kepada Pemerintah, DPR, dan KPU untuk menunda Pilkada sekarang juga, karena UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada sebagai landasan hukum dalam penundaan pilkada," jelasnya

"Karena tidak memuat substansi mengenai teknis pengaturan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan, selain itu juga tidak mengatur penyesuaian anggaran selama penyelenggaraan pilkada, serta untuk menjamin keselamatan warga negara dari ancaman Covid-19," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Sidang Gugatan Hasil Pleno di Kantor Bawaslu Ricuh, Pendukung Ike Edwin VS Polisi




Editor :

Berita Lainnya

-->