• Kamis, 28 Maret 2024

Kuasa Hukum: Pemotongan 10 Persen, Maya Metissa Hanya Dapat 4 Persen

Senin, 21 September 2020 - 16.47 WIB
226

Sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, dengan terdakwa Kepala Dinkes Lampura, dr. Maya Metissa, Senin (21/9/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Maya Metissa, Joni Anwar, menduga pemotongan 10 persen  dana BOK tahun 2017 dan 2018, mengalir ke pihak lain.

Hal itu disampaikan Joni usai sidang di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Senin (21/9/2020).

Menurut Joni, perbuatan Tipikor selalu dilakukan secara bersama-sama bukan individual.

"Intinya, ini dugaan Tipikor pemotongan anggaran BOK 2017 dan 2018. Yang perlu kita cermati, Tipikor tidak mungkin hanya satu orang, pasti berjamaah, dan ini yang baru menjadi terdakwa adalah Kepala Dinas-nya," kata Joni.

Baca juga : Kasus Korupsi BOK Dinkes Lampura, Para Saksi Kompak Sebut Ada Pemotongan 10 Persen

Joni menambahkan, hasil pembicaraan dengan kliennya, Maya Metissa mengakui jika dirinya benar melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar 10 persen. 

"Saya meminta ada asas keadilan terhadap klien saya. Yang jelas terhadap dana pemotongan 10 persen itu, saya sempat konfirmasi kepada terdakwa bahwa benar ada pemotongan," jelas dia.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tetapkan Tersangka untuk Kasus BOK Rp32 Miliar

Namun Joni menjelaskan jika Maya Metissa hanya mendapat bagian sebesar 4 persen dari jumlah total 10 persen pemotongan dana BOK.

"Dalam pemotongan itu poin intinya bahwa bukan klien saya yang melakukan pemotongan, dan terhadap pemotongan kurang lebih 10 persen itu hanya mendapat bagian 4 persen dari jumlah nilai pemotongan itu, 6 persennya kemana?" tegasnya.

Baca juga : Korupsi BOK Lampura, Saksi Ini Sempat Ribut dengan Bendahara Dinkes karena Dana Dipotong

Menurutnya ada pihak-pihak lain yang diduga menerima hasil pemotongan dana BOK melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara. 

"Berarti kan ada orang lain yang menerima hasil pemotongan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam hal ini Novrida Nunyai," papar dia. 

Tetapi Joni belum mengetahui secara pasti siapa saja oknum lain yang diduga menerima hasil pemotongan dana BOK tersebut. 

"Sampai saat ini belum, tapi saya hanya mendapatkan informasi dari terdakwa saja dia mengakui ada pemotongan melalui Novrida Nunyai," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : EDWARD ANTONY TIDAK TERGANTIKAN ALI RAHMAN TIDAK MENGGANTI, TAPI MENERUSKAN PERJUANGAN! PART 2

Berita Lainnya

-->