• Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu dan KPU Bandar Lampung Panggil Ketua Parpol Terkait Protokol Kesehatan

Senin, 21 September 2020 - 19.03 WIB
106

Rapat koordinasi Bawaslu, KPU Bandar Lampung dan seluruh perwakilan partai terkait penerapan protokol kesehatan saat penetapan dan pengundian nomor urut bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), memanggil perwakilan Partai Politik (Parpol) pengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, guna mensosialisasikan penerapan Protokol kesehatan pada saat pengumuman dan pengundian nomor urut bakal calon pada 23-24 September mendatang.

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya mensosialisasikan kepada tim pemenangan atau Parpol setiap bakal calon agar mematuhi protokol kesehatan saat penetapan dan pengundian nomor urut bakal pasangan calon. 

"Ini merupakan upaya melakukan pencegahan, bukan hanya untuk bakal calon tetapi juga partai politik guna menegakkan aturan protokol kesehatan," ungkapnya, Senin (21/9/2020).

Baca juga : KPU Bandar Lampung Yakin Sudah Jalani Tahap Verifikasi Sesuai Prosedur

Candra juga mengingatkan kepada pasangan calon agar jangan sampai ketika sudah selesai, tetapi urusannya belum selesai dengan Bawaslu, hanya karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Karena sudah jelas, walaupun ini bukan tupoksi Bawaslu, tetapi Bawaslu bisa memproses dugaan pelanggaran dan bisa merekomendasikan kepada instansi terkait.  

"Kalau abaikan protokol kesehatan kita akan proses. Apabila melanggar administrasi kita meminta kepada KPU untuk memberikan sanksi kepada calon. Untuk sanksinya seperti, bakal calon tidak bisa melaksanakan kampanye dalam beberapa hari dan sebagainya," ujarnya. 

Sementara Komisioner KPU Bandar lampung, Fery Triatmojo mengatakan, ketentuan sanksi merupakan ranah gugus tugas dan Bawaslu yang menentukan. Karena terkait protokol kesehatan akan dibentuk Pokja kepatuhan protokol kesehatan.

"Gugus tugas ini masuk dalam Pokja, kalau izin keramaian saat kampanye tetap pada kepolisian. Kemudian pihak kepolisian memberikan STPPK, Satgas itu kaitannya dengan Bawaslu," ungkapnya.

Fery menambahkan, pada Pilkada di tengah Pandemi ini, Alat Pelindung Diri (APD) termasuk dalam bahan kampanye. Dimana masuk dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 dan disebutkan APD itu termasuk bahan kampanye yaitu masker, handsanitizer, fashshild dan sarung tangan. (*)


Video KUPAS TV : EDWARD ANTONY TIDAK TERGANTIKAN ALI RAHMAN TIDAK MENGGANTI, TAPI MENERUSKAN PERJUANGAN! PART 2

Berita Lainnya

-->