Lagi, Ike Edwin Laporkan KPU Bandar Lampung ke Bawaslu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bakal Calon Perseorangan Walikota Bandar Lampung, Ike Edwin kembali menggugat atau melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minggu (20/9/2020).
Kali ini, Ike Edwin melaporkan KPU Bandar Lampung terkait adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan KPU saat melakukan Verifikasi Faktual data dukungan perbaikan calon perseorangan. Karena berdasarkan Peraturan KPU 6 tahun 2020 pasal 44 disebutkan bahwa ketentuan mengenai verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis (perubahan penting yang sudah dilakukan) terhadap ketentuan verifikasi faktual perbaikan.
Namun pada proses verifikasi faktual tidak dilakukan sesuai dengan pasal 36, dimana PPS dalam verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung.
"Dalam pasal 36, KPU tidak melaksanakan verifikasi sensus. Jadi PPS tidak mendatangi pendukung, dan itu tidak dilakukan hanya perbaikan, melainkan dari awal verifikasi faktual," ungkap Ike Edwin, usai menyampaikan laporan kepada Bawaslu kota Bandar Lampung.
Menurut Dang Ike (sapaan akrab Ike Edwin), dalam proses verifikasi faktual, KPU harus melakukan sosialisasi terkait verifikasi faktual dan juga sosialisasi terkait Covid-19.
"Sekarang lagi Covid-19, nah dia (KPU) wajib menjelaskan terkait verifikasi faktual dan juga Covid-19 dan ternyata tidak dilaksanakan, maka kita laporkan. Karena dia melanggar, ini masuk dugaan pelanggaran administrasi dan nanti akan diarahkan juga ke Pidana," lanjutnya.
Baca juga : Dang Ike: Kita Akan Laporkan ke Polda Lampung, Kalau Bisa Sampai Ketua KPU dan Bawaslu Diganti
Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah menerangkan, ada dua yang dilaporkan yaitu sensus dan tidak terapkan protokol kesehatan saat verifikasi faktual kemarin.
"Kita punya waktu lima hari dalam menyelesaikan, menyimpulkan isi dari laporan yang diungkapkan calon perseorangan tersebut," ujar Candrawansah.
Selain itu anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menerangkan, hari ini bakal calon perseorangan Ike-Zam melakukan laporan dengan nomor 004/LP/PW/KOT/08.01/IX/2020 terkait tidak adanya sosialisasi ketika melakukan verifikasi faktual.
"Artinya, disini oleh yang bersangkutan menilai KPU melanggar PKPU nomor 6 2020. Dengan begitu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi. Tetapi terkait terbukti atau tidak terbukti kita akan melakukan kajian terlebih dahulu," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Sidang Gugatan Hasil Pleno di Kantor Bawaslu Ricuh, Pendukung Ike Edwin VS Polisi
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024