Cabuli Anak di Bawah Umur, Duda Satu Anak di Lampung Timur Dibekuk Polisi

Tersangka MY (41), saat diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - MY (41), duda satu anak diamankan Polres Lampung Timur karena terbukti telah mencabuli gadis di bawah umur. Pelaku saat ini diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sabtu (19/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria menjelaskan, tindakan tidak senonoh itu dilakukan oleh MY (41) pada Agustus 2020, di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Sekampung Udik,
"Pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung," terang AKP Faria.
Penangkapan dilakukan atas laporan korban D (16) bersama keluarganya ke Polres Lampung Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk.
"Pelaku kami tangkap Sabtu dini hari," lanjutnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka saat dikonfirmasi di Mapolres Lampung Timur, dirinya mengaku berpacaran dengan korban. "Ya saya pacaran, bukan memaksa bukan memperkosa," ujar Pelaku. (*)
Video KUPAS TV : Dua Buronan Pelaku Pembobol Warung Diringkus Polsek Simpang Pematang Mesuji
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025