Cabuli Anak di Bawah Umur, Duda Satu Anak di Lampung Timur Dibekuk Polisi
Tersangka MY (41), saat diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - MY (41), duda satu anak diamankan Polres Lampung Timur karena terbukti telah mencabuli gadis di bawah umur. Pelaku saat ini diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sabtu (19/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria menjelaskan, tindakan tidak senonoh itu dilakukan oleh MY (41) pada Agustus 2020, di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Sekampung Udik,
"Pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung," terang AKP Faria.
Penangkapan dilakukan atas laporan korban D (16) bersama keluarganya ke Polres Lampung Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk.
"Pelaku kami tangkap Sabtu dini hari," lanjutnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka saat dikonfirmasi di Mapolres Lampung Timur, dirinya mengaku berpacaran dengan korban. "Ya saya pacaran, bukan memaksa bukan memperkosa," ujar Pelaku. (*)
Video KUPAS TV : Dua Buronan Pelaku Pembobol Warung Diringkus Polsek Simpang Pematang Mesuji
Berita Lainnya
-
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025









