Tekan Penularan Covid-19 Pemkab Tanggamus Terbitkan Dua Kebijakan Baru, Ini Penjelasannya
Tanggamus, kupastuntas,co - Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali mengeluarkan kebijakan baru seiring meningkatnya kasus Covid-19.
Diantaranya, KBM tetap dilaksanakan secara daring, melarang adanya keramaian/hajatan, dan kegiatan peribadahan harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pecah Rekor! Kasus Positif Covid-19 di Tanggamus Bertambah 19 Orang, 2 Diantaranya Balita
Kali ini, ada dua kebijakan baru yang diterbitkan Pemkab Tanggamus dalam rangka menekan angka penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tanggamus. Dua kebijakan baru itu adalah, peraturan bupati (Perbup), dan Maklumat Satgas Covid-19, Rabu (16/9/2020).
Kebijakan baru yang dikeluarkan ditengah situasi semakin meningkatnya kasus warga terkonfirmasi Covid-19 itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, dan Maklumat Gugus Tugas Covid-19 Nomor 01/Gustu Covid 19/19/2020, yang mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (16/9/2020).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis mengatakan, Perbun Nomor 55 tahun 2020 ini diterbitkan sebagai upaya penanggulangan, penanganan guna memutus mata rantai penularan Covid-19, yang dilaksanakan secara menyeluruh dari berbagai aspek, yang meliputi aspek penyelenggaraan kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya.
"Dimana upaya tersebut dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19," kata Hamid Heriansyah Lubis yang juga Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus, dalam konfrensi pers penanganan Covid-19 di ruang lobi gedung sekretariat Pemkab Tanggamus, Rabu (16/9/2020).
Dikatakan Lubis sapaan akrab Hamid Heriansyah Lubis, Maklumat Gugus Tugas Covid-19 ini berisikan beberapa point penting. Yaitu, satu, sosialisasikan dan menegakkan peraturan Bupati Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Yang didalamnya mengatur penerapan disiplin dan sanksi sosial bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," kata dia.
Kedua, mengimbau dan meminta kepada seluruh kegiatan keramaian dan kerumunan baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, institusi, vertikal dan masyarakat selama 14 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Rabu (16/9/2020).
"Tiga, kegiatan KBM ataupun kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan melalui daring atau virtual sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Lubis.
Selanjutnya empat, Pemkab Tanggamus melalui Satgas GTPP, akan melakukan tracing kontak pasien 05 dan 06 dengan Rapid Test dan Swab kepada keluarga kontak, dan membatasi interaksi sampai hasil Rapid test diterima.
Lima, melaksanakan rapid test massal di pasar Kota Agung pada tanggal 17 September 2020 dengan sasaran lebih kurang 500 pengunjung atau warga pasar terutama lingkungan sekitar tempat tinggal pasien 06.
Enam, mengoptimalkan tenaga laboratorium kesehatan untuk pelaksanaan rapid test dan Swab. Tujuh, memaksimalkan fungsi Surveilans untuk mendeteksi penyebaran di masyarakat dan fasilitas kesehatan.
Delapan, Polres Tanggamus selama masa pandemi Covid-19, tidak akan memberikan izin keramaian. Sembilan, mengoptimalkan tim gabungan dalam penerapan Perbup Nomor 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Sepuluh, pelaksanaan peribadahan di tempat ibadah tetap mengikuti protokol kesehatan," ujar Lubis.
Sebelas, Pemerintah Daerah akan mengoptimalkan pemasangan banner dan baliho yang berkaitan dengan himbauan pemakaian masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
"Dua belas, Efektivitas Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 ini akan dievalusi setelah 14 hari," kata Lubis.(*)
Video KUPAS TV : BLT Dana Desa Untuk Lampung Kurang Rp4 Miliar, Bakal Ditutupi Kemensos
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024
Berita Lainnya
-
Minggu, 17 Maret 2024
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
-
Kamis, 07 Maret 2024
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
-
Sabtu, 17 Februari 2024
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
-
Kamis, 08 Februari 2024
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH