• Sabtu, 20 April 2024

Satu Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polsek Pardasuka

Rabu, 16 September 2020 - 07.36 WIB
280

Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist

Pringsewu, Kupastuntas.co - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil menangkap RA (20) warga Dusun Ujung Gunung Pekon Pardasuka Pringsewu melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menuturkan bahwa pelaku RA dibekuk saat sedang berada dikediamanya dan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan pada pada Selasa (15/9/2020).

“Benar, saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek Pardasuka, Rabu(16/9/2020).

Selain mengamankan pelaku RA, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit TAB merk Evercross warna hitam.

“Modus pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela yang kebetulan memang tidak dikunci, selanjutnya mengambil TAB yang posisinya sedang dicas dan diletakkan diatas meja tv diruang tengah rumah korban” ungkap Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim.

Rencananya barang hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang pelaku. “sebab pelaku melakukan pencurian karena terpepet masalah hutang” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku serta barang bukti TAB hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pardasuka guna penyidikan.

"Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya (*)

Video KUPAS TV : SERENTAK! POLRES TANGGAMUS, TNI DAN FORKOPIMDA BAGIKAN SERIBU MASKER

Editor :