Gelar Operasi Yustisi, Tim Gabungan Pringsewu Dapati 41 Pelanggar Protokol Kesehatan

Tim gabungan Pringsewu saat memberi hukuman terhadap protokol kesehatan. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu, kupastuntas.co - Tim gabungan Pringsewu yang terdiri dari Polres Pringsewu, TNI dan Satpol-PP menggelar operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jl Jendral Sudirman Pringsewu, Rabu (16/9/2020).
Kegiatan operasi Yustisi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pringsewu AKP martono, dengan didampingi kasat lantas Iptu Martoyo, dan diikuti oleh puluhan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP.
Dari pantauan dilapangan, petugas gabungan terlihat memberhentikan dan memeriksa satu persatu baik kendarann roda 2, roda empat atau lebih yang melintas di Jl. Jend. Sudirman seputar Tugu Bambu Pringsewu.
Para pengemudi maupun penumpang yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker langsung didata dan dijatuhi sanksi, saksi yang diberikan berupa daya paksa polisional diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
Kabag Ops AKP Martono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi petugas gabungan telah menerapkan sanksi bagi para pelanggar. sanksi ini sendiri mengacu kepada Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 45 tahun 2020.
“Sanksi yang kami berikan itu sendiri merujuk pada Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 pasal 18, sanksi berupa daya paksa polisional diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan,” ucap kabag Ops.
Kabag Ops mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut.
“kami menindak setidaknya 41 pelanggar dalam operasi yustisi yang kami gelar hari,” terangnya
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. (*)
Video KUPAS TV : DITINGGAL KE PASAR, RUMAH WARGA LAMPUNG BARAT LUDES TERBAKAR TINGGAL PUING
Berita Lainnya
-
Bawa Kabur Uang Majikan Buat Judi Slot, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Senin, 14 Juli 2025 -
Kejari Pringsewu Tetapkan Seorang ASN dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Jumat, 11 Juli 2025 -
Puluhan Rumah di Pardasuka Pringsewu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Sempat Terganggu
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025