• Jumat, 26 April 2024

Satgas Covid-19 Tanggamus Keluarkan 8 Keputusan Antisipasi Peningkatan Kasus Positif

Selasa, 15 September 2020 - 22.37 WIB
701

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Menyikapi terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus hingga 300 persen per Selasa (15/9/2020), Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus keluarkan 8 keputusan untuk mengantisipasi kenaikan tersebut.

Delapan keputusan tersebut diantaranya, pertama sosialisasikan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan sosialisasi tidak ada kegiatan masyarakat sampai ke tingkat pekon dan dusun.

Baca juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Sekdakab Hamid Sidak ke Pasar Kotaagung dan Sejumlah Kantor OPD

Kedua, tidak ada kegiatan keramaian masyarakat selama 14 hari ke depan, kemudian setelah 14 hari dilakukan evaluasi dengan maksud ke depan dirumuskan kembali.

"Ketiga, Camat dan Kepala Pekon melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang akan melakukan kegiatan keramaian atau hajatan selama 14 hari ke depan dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif," tulis rilis yang diterima Kupastuntas.co, Selasa (15/9/2020) malam.

Keempat, Assessment yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan tetap dilakukan, namun tidak tatap muka.

Kelima, Tenaga kesehatan ditambah dan dipersiapkan sebagai ring 2, untuk menggantikan tenaga kesehatan yang istirahat (ring 1).

Baca juga : Penambahan Kasus Positif Belasan Warga Tanggamus Membuat Masyarakat Khawatir

Keenam, Koordinasi tim ahli untuk memprediksi penyebaran Covid-19 ke depan setelah timbul klaster Kota Agung dan Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.

Ketujuh, Setiap waktu lakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati 55 tahun 2020.

Dan delapan, Polres Tanggamus tidak memberikan ijin keramaian masyarakat selama pandemi Covid-19 untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berdampak terjadinya penyebaran Covid-19 di Tanggamus. (*)


Video KUPAS TV : PASIEN 05 YANG TERKONFIRMASI POSITIF COVID 19 MENINGGAL DUNIA