Polres Mesuji Amankan Dua Pencuri Warga Ogan Komering Ilir Sumsel

Jajaran Tekab 308 Polsek Simpang Pematang bersama Satreskrim Polres Mesuji, saat mengamankan kedua pelaku, Selasa (15/9/2020). Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Tekab 308 Polsek Simpang Pematang bersama Satreskrim Polres Mesuji mengamankan Kalung (35) dan Ucok Renaldo (30), warga Desa Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (15/9/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolsek Simpang Pematang, AKP. Agung Ferdika mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Pematang Panggang.
Sebelumnya kedua pelaku telah melakukan tindakan pencurian di rumah warga bernama Sukiman, warga Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, yang memiliki usaha warung kelontongan.
"Korban Sukiman mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," ucapnya
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Pick Up yang digunakan pelaku ketika beraksi.
"Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Simpang Pematang dan kami masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polsek Pasir Sakti Lampung Timur Amankan 10 Kasus Kejahatan Dalam 3 Bulan Terakhir
Berita Lainnya
-
Penertiban hingga Muncul 6 Kesepakatan, PT SIP: Saat Kegiatan Orang yang Ditetapkan Tersangka Tidak Muncul
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Sengketa Warga Dengan PT Sumber Indah Perkasa Mesuji, Terjadi Enam Kesepakatan
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Remuknya Kepercayaan di Rumah Sendiri
Senin, 06 Oktober 2025 -
PT SIP Mesuji Kembali Pasang Banner, Warga Diminta Kosongkan Lahan HGU Sebelum 8 Oktober
Sabtu, 04 Oktober 2025