KPU RI Izinkan Calon Gelar Konser Musik Saat Kampanye, Handy Mulayningsih: Saya Tidak Setuju
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memberikan izin kepada pasangan calon Kepala Daerah untuk menggelar konser musik saat kampanye, meski berada di tengah Pandemi Covid-19.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dimana dijelaskan terdapat tujuh jenis kegiatan yang diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan, diantaranya rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.
Kemudian kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Akademisi Universitas Lampung (Unila), Handi Mulyaningsih mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya izin menggelar konser musik saat kampanye tersebut. Menurutnya tidak perlu ada bentuk kampanye yang berpeluang menyebarkan Covid-19.
"Saya tidak setuju. Menurut saya meski KPU membolehkan, tetapi pasangan calon yang baik adalah yang bisa menjaga warga negara untuk selalu sehat," ungkapnya, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, mantan komisioner KPU Provinsi Lampung itu juga berharap kepada pasangan calon untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Saya juga berharap masyarakat cerdas menyikapi kampanye di masa Covid-19," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan PNS Pemkot Bandar Lampung Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024