• Senin, 18 November 2024

Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Lampung Terapkan Jadwal Pemilih Saat Pencoblosan

Senin, 14 September 2020 - 13.06 WIB
125

Ketua KPU Bandar Lampung Erwan Bustami saat ditemui di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Senin (14/09/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan jadwal kepada pemilih yang akan tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu untuk mengantisipasi adanya penyebaran covid-19 pada saat masa pencoblosan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang.

Ketua KPU provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, Pilkada di tengah Pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara, dimana Penyelenggara harus memastikan benar teknis tahapan penyelenggaran berjalan dan sekaligus protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik. 

Oleh karena itu, Erwan menjelaskan, KPU akan memastikan protokol kesehatan saat pemungutan suara dan penghitungan suara berjalan dengan baik. Pihaknya memastikan Tidak adanya kerumunan saat pemilihan, langkah awal ialah melakukan pengurangan jumlah di setiap TPSnya.

"Kan sudah kita lakukan pengurangan pemilih disetiap TPS, menjadi 500 pemilih setiap TPS. Kemudian, saat pemungutan suara, pemilih akan diterapkan jadwal saat tiba di TPS,” ucapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Senin (14/09/2020).

“Misalnya ada 500 pemilih perTPS, maka pemilih nomor urut sekian sampai sekian diatur jam tibanya mulai dari jam 8 sampai jam 9, begitu selanjutnya mulai jam 9 sampai jam sekian. Itu akan diatur," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Erwan, Pada saat tiba di TPS akan diterapkan protokol kesehatan, dimana TPS akan dibuat di lapangan bukan di ruang tertutup, ukuran TPS diperbesar.

Erwan mengatakan,  lokasi TPS akan disemprot disinfektan dua sampai 3 jam sekali. Dilokasi TPS akan disediakan tempat cuci tangan, hensanitiser, dan pengecekan suhu. 

"Pemilih wajib pakai masker dan juga akan diberikan sarung tangan pelastik. Kemudian di dalam TPS Maksimal 12 pemilih. Setelah mencoblos pemilih diminta melepaskan sarung  tangan dan diteteskan tinta,” jelasnya.

“ Tidak ada kontak langsung pemilih dengan petugas dan tidak ada sentuhan langsung logistik pemilu ke kulit pemilih karena menggunakan sarung tangan," ujarnya.

"Jadi seperti itu protokol kesehatannya, ditengah Pandemi ini target partisipasi secara nasional sebanyak 77,5 persen, kita berupaya dan berikhtiar. Mudah-mudahan protokol kesehatan bisa dilaksanakan karena kan yang memastikan bukan tugas KPU saja, tetapi banyak stake holder seperti satgas Covid misalnya," timpalnya. (*)

Video KUPAS TV : Sidang Gugatan Hasil Pleno di Kantor Bawaslu Ricuh, Pendukung Ike Edwin VS Polisi

Editor :