• Kamis, 25 April 2024

Dua Paslon Pilkada Lampung Selatan 2020 Lolos Tes Kesehatan

Senin, 14 September 2020 - 15.35 WIB
100

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel Ansurasta Razak. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel) 2020 dinyatakan lolos tes kesehatan.

Kedua pasangan tersebut yakni, pasangan Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, dan pasangan Hipni-Melin Haryani Wijaya

Dari hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, dua dari tiga paslon pada Pilkada Lamsel 2020 tersebut dinyatakan sehat jasmani-rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika atau psikotropika. Sehingga dua paslon dinyatakan lolos dalam tes kesehatan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel Ansurasta Razak dalam acara penyerahan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Lamsel 2020 di Sekretariat KPU setempat, Senin (14/09/2020).

"Hari ini penyerahan hasil tes kesehatan yang merupakan syarat calon dalam Pilkada Lamsel 2020. Alhamdulillah, kedua Bapaslon dari tiga Bapaslon yang mendaftar hasilnya baik dan memenuhi syarat," ucap Ansurasta.

Di kesempatan itu juga, Kordiv Teknis KPU Lamsel, Hendra Apriyansyah menjelaskan, hanya terdapat dua bapaslon yang telah mengikuti pemeriksaan kesehatan, sedangkan pasangan calon Tony Eka Chandra (TEC) - Antoni Imam sampai saat ini masih belum bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan karena Antoni Imam terpapar virus Covid-19.

"Untuk Bapaslon TEC-Antoni Imam proses pemeriksaan kesehatan masih kita tunda dulu karena Bacabup Antoni Imam masih menjalani isolasi mandiri setelah terpapar virus Covid-19," kata Hendra.

"Sesuai aturan, jika Bapaslon atau salah satu bakal calon yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19, maka semua proses tahapan ditunda hingga dinyatakan negatif," jelasnya. (*)

Video KUPAS TV : Sidang Gugatan Hasil Pleno di Kantor Bawaslu Ricuh, Pendukung Ike Edwin VS Polisi

Editor :