• Rabu, 17 April 2024

Bawaslu Bandar Lampung Selidiki Panwaslu yang Jadi Timses Paslon

Senin, 14 September 2020 - 14.11 WIB
418

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (14/09/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung saat ini tengah mendalami kasus dugaan adanya pengawas kelurahan (Panwaslu) kelurahan Sukamenati kecamatan Kedaton berinisial F yang menjadi seorang tim sukses (Timses) dari pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan berdasarkan informasi panwaslu kecamatan Kedaton, Panwascam telah mengklarifikasi panwaslu kelurahan tersebut, dan hari ini juga panwacam akan memanggil beberapa orang saksi yang mengetahui, dimana informasinya ada panwaslu yang membagi-bagikan sembako ke warga. 

"Tapi info dari panwascam memang ada sembako di rumah panwaslu tersebut, yang kebetulan suaminya adalah salah seorang supir yang membawa sembako tersebut. Ini masih di dalami dan dimintai keterangan secara spesifik," ucapnya di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Senin (14/09/2020).

"Sekitar Pukul 14.00 dan 16.00 WIB panwascam akan meminta keterangan dari RT Agar nanti mengetahui secara jelas terkait perosalan tersebut, dan kita bisa mengambil kesimpulan, mungkin sore ini akan kita terima berkasnya setelah itu baru diregitrasi," ungkapnya.

Candra menjelaskan, pada proses rekruitmen memang secara formal tidak ada surat pernyataan bahwa ada tidak keluraga yang masuk dalam tim sukses. Tetapi ketika diwawancara dan pemeriksaan berkas yang diteliti adalah track record ketika berada di tengah masyarakat, dan dilihat juga kedekatan di ormas.

"Karena kan bakal calon ini baru ada dari pendaftaran kemarin, jadi sebelumnya kan kita belum mengetahui saat perekrutan panwascam kemarin," jelasnya.

"Maka karena ada kejadian seperti ini, menjadi atensi bagi kita untuk melihat track record dari yang bersangkutan. Secara norma dan kode etik itu tidak boleh, masa kita sebagai penyelenggara tapi suaminya menjadi tim sukses. Kalau pidana sih tidak ada, tetapi secara etik tidak etis," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : Sidang Gugatan Hasil Pleno di Kantor Bawaslu Ricuh, Pendukung Ike Edwin VS Polisi

Editor :