• Senin, 18 November 2024

Usai Panggil Ketiga Paslon, Ini Kata Bawaslu Lamsel

Kamis, 10 September 2020 - 20.03 WIB
204

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) telah memanggil ketiga Pasangan Calon (Paslon) terkait pelanggaran protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel pada 4-6 September 2020 lalu.

Selama tiga hari dilakukan pemanggilan, perwakilan Paslon Hipni-Melin memenuhi panggilan Bawaslu Lamsel pada 8 September 2020, perwakilan Tony-Antoni memenuhi panggilan Bawaslu pada 9 September 2020 dan terakhir perwakilan Nanang-Pandu pada hari ini 10 September 2020.

Baca juga : Bawaslu Lamsel Akan Panggil Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran

Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengatakan, pada saat tahap pendaftaran, ketiga pasangan calon terbukti melanggar protokol kesehatan dimana sebelumnya sudah diberikan imbauan oleh KPU dan Bawaslu Lamsel untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Meskipun terbukti melanggar, ketiganya tidak dikenakan sanksi karena itu pelanggaran administratif," Jelas Hendra Fauzi saat ditemui Kupastuntas.co, Kamis (10/9/2020).

Tidak diberikannya sanksi terhadap tiga Paslon, Lanjut Hendra, lantaran tidak adanya dasar hukum atau aturan dari Bawaslu yang mengatur tentang pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga : Penuhi Panggilan Bawaslu Lamsel, Ini Jawaban LO Hipni-Melin

Meskipun tidak adanya sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan, Hendra mengaku pihaknya telah memberi peringatan kepada ketiga calon supaya tahapan selanjutnya dapat mematuhi protokol kesehatan.

Ada 3 tahapan yang sangat dekat dan berpotensi mengumpulkan orang banyak. Jangan sampai menjadi klaster baru penularan Covid-19, yang malah dapat menunda pelaksanaan Pilkada 2020. (*)


Video KUPAS TV : BAWASLU BANDAR LAMPUNG TEMUKAN DATA BERMASALAH DI 12 KECAMATAN!