• Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Way Kanan Ditangkap Polisi

Rabu, 09 September 2020 - 13.12 WIB
1.9k

Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan pihak kepolisian. Foto: ISt

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan atau Persetubuhan Anak dibawah umur.

Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan anak dibawah umur di salah satu Mes perusahaan di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.

"Ayah korban baru mengetahui pada 6 September pukul 08.00 WIB setelah mendapat telpon dari saksi bahwa anak korban a.n. M(15) telah disetubuhi oleh pelaku inisial FR (22) warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan," ungkapnya Rabu (9/9/2020)

Untuk memastikan informasi tersebut dan pada saat bertemu dengan korban, keterangan dari saksi tersebut dibenarkan oleh M (15) bahwa dirinya telah di setubuhi bertempat di salah satu mes perusahanaan di Kecamatan Pakuan Ratu. 

"Dengan cara di paksa dan dibujuk rayuan pelaku, atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti," lanjut Devi.

"Sedangkan kronologis penangkapan tersangka, terjadi pada hari selasa tanggal 08 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib. Dimana unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di jalan dekat kediaman pelaku," ungkapnya

Lanjutnya, petugas yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : DITINGGAL KE PASAR, RUMAH WARGA LAMPUNG BARAT LUDES TERBAKAR TINGGAL PUING


Editor :

Berita Lainnya

-->