Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Paslon Terancam Sanksi Administrasi Larangan Berkampanye
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan sanksi administrasi kepada pasangan calon (Paslon) yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di masa Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah menerangkan, dirinya menyayangkan pada pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi masih ada Bapaslon yang mengelar arak-arakan. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil pengawasan Bawaslu provinsi Lampung.
Bawaslu juga sebelumnya menyampaikan kepada Bapaslon bagaimana pengaruh dari Covid-19. Karena ini sudah masuk dalam peraturan KPU, maka hal ini masuk pengawasan Bawaslu.
"Bawaslu akan merekomendasikan kalau memang ditemukan pengumpulan massa," ungkapnya, Selasa (8/9/2020).
Baca juga : KPU Bandar Lampung Temukan 322.955 Pemilih yang Dinyatakan TMS
Hal ini bisa diberikan sanksi administrasi. Dimana bila ada hal tersebut, Bawaslu akan mengkajinya dan akan memberikan rekomendasi ke KPU.
"Bisa sanksi administrasi seperti tidak boleh kampanye, baik sekali seminggu atau satu bulan," lanjutnya.
Bawaslu juga akan memastikan adanya pengawasan kampanye di media sosial atau daring. Menurutnya yang paling utama dalam kampanye daring adalah tidak boleh menyebarkan hoax dan kampanye hitam. (*)
Video KUPAS TV : Herman HN Minta Satuan Linmas Tangkap Oknum Tim Sukses Calon Walikota Yang Bagi Bagi Uang!!!
Berita Lainnya
-
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024 -
DPRD Bandar Lampung Desak Penataan Kabel Internet yang Semrawut
Senin, 18 November 2024