• Sabtu, 20 April 2024

Penuhi Panggilan Bawaslu Lamsel, Ini Jawaban LO Hipni-Melin

Selasa, 08 September 2020 - 13.19 WIB
237

Liaison officer (LO) Hipni-Melin, Budi Setiawan dan Jauhari usai memenuhi panggilan Bawaslu, Selasa (08/09/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Surat Nomor : 097/K.LA-02/PM.00.02/IX/2020 lakukan pemanggilan terhadap ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah Lamsel 2020 untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Bawaslu Lamsel Akan Panggil Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran

Pemanggilan dilakukan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada saat tahap pendaftaran bapaslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel pada 4-6 September 2020 lalu. Pemanggilan dilakukan secara bertahap selama 3 hari mulai tanggal 8-10 September 2020.

Terpantau di Kantor Bawaslu Lamsel, Liaison officer (LO) dari pasangan Hipni-Melin Haryani Wijaya, Budi Setiawan dan Jauhari, hadir untuk memenuhi panggilan bawaslu pada Selasa siang (08/09/2020).

Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan, pemanggilan dilakukan karena terdapat ribuan relawan dan simpatisan yang berkerumun pada saat ketiga bapaslon melakukan pendaftaran.

"Pada aturan PKPU hanya boleh 50 orang, sedangkan ketiga paslon tersebut melakukan arak-arakan pada saat mendaftar di KPU," Ucap Hendra Fauzi saat ditemui Kupastuntas.co, Selasa (08/09/2020).

Hendra mengatakan terdapat hal penting yang ingin dikonfirmasi pihaknya, yaitu apakah massa tersebut datang sendiri atau ada koordinasi dari pihak bapaslon. 

"Jawaban LO Hipni-Melin tadi, massa yang ada pada saat pendaftaran mereka hadir atas inisiatif sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pada saat pendaftaran Hipni-Melin merupakan pelanggaran administrasi, sehingga pihaknya belum bisa memberikan sanksi.

"Sejauh ini hanya pelanggaran administrasi, sehingga kita pun hanya mengingatkan supaya tidak terulang lagi," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Hendra juga meminta supaya bapaslon dapat terus mematuhi Peraturan KPU, terlebih untuk penerapan protokol kesehatan.

"Ada 2 tahapan yang krusial untuk terjadinya kerumunan, yaitu tahap penetapan calon dan pengambilan no urut, maka dari itu kami meminta supaya jangan terjadi lagi pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Pada pemanggilan tersebut, LO Hipni-Melin, Budi Setiawan pun mengakui bahwa telah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada saat Hipni-Melin mendaftar di KPU Lamsel pada tanggal 4 September 2020.

"Itu merupakan Antusias masyarakat, maka dari itu kita juga tidak bisa menghalangi, sebelumnya sudah kita minta juga supaya para pendukung menonton live streaming saja," Tutur Budi.

"Untuk tahap selanjutnya, kita akan patuhi semua aturan yang ada," Tutupnya.

Sesuai jadwal, Bawaslu Lamsel akan memanggil bapaslon TEC-Antoni pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 pukul 13.00 WB dan Bapaslon Nanang-Pandu tanggal 10 September 2020 pukul 10.00 WIB. (*)

Video KUPAS TV : Pasangan Eva Dwiana, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar Resmi Daftar ke KPU

Editor :