Pelaku Curat di Way Kanan Ditangkap Warga Saat Beraksi, Satu Tersangka Kabur

Tersangka AR (33), saat diamankan di Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Way Kanan - AR (33), warga Kampung Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap warga saat beraksi, dan diserahkan ke Polsek Way Tuba Polres Way Kanan.
Kapolsek Way Tuba, IPTU Mahbud Junaidi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Dusun Talang Pasundan Jaya, Kampung Way Tuba.
"Dimana modusnya pelaku yang berjumlah 2 orang mengambil 1 unit sepeda motor Supra X 125 yang sedang terparkir di pinggir jalan," kata IPTU Mahbud, Minggu (6/9/2020).
Saat pelaku melakukan aksinya dilihat oleh korban dan langsung meminta pertolongan warga sekitar dan terjadilah aksi kejar-kejaran antara masyarakat dan pelaku.
"Pelaku AR berhasil ditangkap warga, namun rekan pelaku berhasil kabur melarikan diri," lanjutnya.
Baca juga : Polres Way Kanan Kembali Amankan DPO Pelaku Pencuri Besi Rel
Pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda beat putih yang digunakan tersangka, sebilah senjata tajam telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Operasi Mengantuk di Jalan Tol Lampung, Ratusan Pengendara ‘Dicegat’ Buat Ngopi Gratis
Berita Lainnya
-
Petugas Sidokkes Polres Way Kanan Periksa Kualitas Menu MBG
Selasa, 16 September 2025 -
Empat Tahun Cuci Darah, Andry Lega Semua Biaya Ditanggung Program JKN
Minggu, 14 September 2025 -
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
Sabtu, 13 September 2025