Laporan Dana Kampanye Pilkada Pesawaran Diawasi KPK dan PPATK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Laporan Dana Kampanye (LDK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran rencananya akan diawasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
"Untuk LDK Pilkada Pesawaran, memang rencananya akan menggandeng PPATK dan KPK, tapi kalau untuk pastinya kita masih akan menunggu PKPU," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino, saat dihubungi Minggu (6/9/2020).
Menurutnya, pihaknya telah mengagendakan terhadap masing-masing calon untuk bisa melaporkan dana kampanye.
"Sesuai yang sangat dah kita jadwalkan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan kita lakukan pada tanggal 25 September 2020, selanjutnya pengumuman penerimaan LADK akan kita lakukan pada tanggal 26 September 2020," ujarnya.
Ia pun menerangkan, ada beberapa sumber dana yang bisa digunakan oleh setiap pasangan calon Kepala Daerah.
"Kalau dana yang bisa digunakan yang pertama itu dana pribadi masing-masing calon pastinya, kemudian iuran dari partai politik pengusung serta ada dari swasta, dan itu ada ring-ring nya, tapi mengenai hal itu kita juga masih tunggu PKPU nya," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Pasangan Eva Dwiana, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar Resmi Daftar ke KPU
Berita Lainnya
-
4 Srikandi Lampung Angkat Pesona Wastra Sulam Jelujur Pesawaran di Panggung Nasional
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemkab Pesawaran Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Telkom Siap Dukung Program Kerja Digitalisasi Kabupaten Pesawaran
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Forum 'Ngopi' Perkuat Sinergi Pemkab Pesawaran dan Insan Pers
Rabu, 08 Oktober 2025