• Senin, 18 November 2024

Besaran Anggaran Kampanye Bergantung Kesepakatan Pasangan Calon

Sabtu, 05 September 2020 - 20.07 WIB
158

Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon Kepala Daerah diwajibkan melaporkan besaran anggaran biaya kampanye dan sumber anggaran usai pengundian nomor pasangan 24 September mendatang.

Komisioner KPU Bandar Lampung koordinator divisi Teknis penyelenggaraan, Fery Triatmojo menerangkan, jadwal penyerahan laporan awal dana kampanye akan diserahkan satu hari setelah pengundian nomor urut pasangan calon tepatnya 25 September 2020.

Baca juga : KPU Bandar Lampung Minta Tiga Paslon Lengkapi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Dewan

Dimana setiap pasangan calon wajib melaporkan dan menyerahkan nomor rekening dan jumlah saldo awal anggaran kampanye.

"Laporan awal hanya menyerahkan rekening dan saldo awal. Tentu dengan sumber dananya," ungkapnya Sabtu (5/9/2020).

"Untuk besaran dan batasan masimal anggaran Kampanye setiap calon akan disepakati oleh seluruh pasangan calon pada rapat pleno," terangnya. (*)

Video KUPAS TV : Pasangan Eva Dwiana, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar Resmi Daftar ke KPU