• Jumat, 19 April 2024

Polres Mesuji Amankan Dua Residivis Pelaku Curat

Rabu, 02 September 2020 - 22.07 WIB
227

Kedua tersangka saat diamankan di Polres Mesuji. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Tekab 308 Polsek Simpang Pematang dan Reskrim 308 Polres Mesuji berhasil menangkap Juli Sanjaya dan Meri Irawan (Residivis 363), dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Simpang Pematang, AKP Agung Ferdika mengatakan, kedua pelaku warga Register 44 HTI Desa Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.

Kejadian Curat tersebut pada hari Kamis (27/8/2020), di salah satu rumah warga bernama Tasrib di Desa Aji Jaya, Simpang Pematang, Mesuji.

Baca juga : KPBM Gelar Kegiatan Jemur Bonsai Guna Perkenalkan Komunitas ke Masyarakat

"Korban mengaku kehilangan uang tunai Rp9,5 juta dan 2 buah handphone android jenis Oppo dan Xiami," ucap Kapolsek, Rabu (2/9/2020) malam.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari korban. "Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Mesuji guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Bilang Kata ‘ANJAY’ Bisa Dipidana? Begini Reaksi Masyarakat Lampung