Pemuda di Kotaagung Barat Tanggamus Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Alek (30), warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu, Selasa (1/9/2020).
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pengungkapan peredaran sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana warga merasa resah karena rumah tersangka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Informasi itu segera kami tindak-lanjuti. Lalu, Selasa (1/9/2020), kami melakukan penangkapan pada tersangka di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB," kata AKP I Made Indra Wijaya.
Baca juga : 26 Penjahat Diringkus Selama Operasi Sikat Krakatau di Tanggamus
Selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi, 3 plastik klip bekas pakai, 4 plastik klip bekas pakai, 1 unit handphone dan 1 bilah celurit.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun penjara," terangnya.
Sementara tersangka mengaku membeli sabu-sabu dan pil ekstasi dari Kotaagung. Pelanggannya berasal dari Kecamatan Wonosobo dan Bandar Negeri Semuong.
"Dalam seminggu, biasanya omzet saya Rp700 ribu, Kalau ekstasinya saya pakai sendiri," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Bilang Kata ‘ANJAY’ Bisa Dipidana? Begini Reaksi Masyarakat Lampung
Berita Lainnya
-
KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025









