Berdalih untuk Jaga Singkong, Pria Pemilik Senpi Rakitan di Lampura Ditangkap Polisi

MS alias Oglo (49) tersangka kepemilikan senjata api dan senjata tajam saat diamankan oleh Sat Sabhara Polres Lampung Utara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Unit Patroli malam Satuan Sabhara Polres Lampung Utara mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki senjata api (pistol) berikut tiga butir amunisi aktif dan sebilah senjata tajam.
Kasat Sabhara Polres Lampung Utara, AKP HD Pandiangan, SH, MH, mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka dirinya memiliki senjata api tersebut sudah berjalan sepuluh tahun dan alasannya untuk menjaga singkong.
Lanjut kasat, tersangka kepemilikan senjata api dan senjata tajam itu ditangkap oleh unit Patroli Sat Sabhara saat tengah melakukan giat patroli malam.
"Tersangka diamankan Kamis (27/8/2020) malam sekira jam 21.00 WIB oleh Kanit Patroli Sabhara Polres Lampung Utara, Aiptu Yudha Prayitno bersama anggota regu walet Bripda M Aji Saputra, di TKP Jalan Desa Pagar Gading, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara," kata AKP HD Pandiangan, Jumat (28/8/2020).
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka SM alias Oglo (49) warga Pagar Gading, Abung Selatan itu berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolper, 3 butir peluru aktif cal 9 mm, 1 bilah pisau jenis badik, 1 handpone, dan 1 unit sepeda motor vario warna hitam tanpa TNKB," ungkap Kasat.
"Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara, yang langsung diserahkan ke anggota Piket Reskrim guna dilakukan pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," jelas AKP HD Pandiangan. (*)
Video KUPAS TV : Subsidi Gaji Karyawan di Lampung Cair, Baru 112.525 Rekening yang Valid
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025