• Selasa, 08 Oktober 2024

Dirut BUMD PT PMP Jadi Tersangka, Sekda: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

Kamis, 27 Agustus 2020 - 18.41 WIB
557

Sekretaris Daerah (Sekda), Akmal Abdul Nasir, saat dimintai keterangan, di halaman gudang Logistis BPBD, Kamis (27/8/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait ditetapkannya GP selaku Direktur utama Badan Usaha Milik Daerah (Dirut BUMD) PT Pesagi Mandiri Perkasa (PMP) dan DS selaku Direktur Operasional BUMD PT PMP atas dugaan korupsi BUMD PT PMP Kabupaten Lampung Barat tahun 2015-2016 sebesar Rp10,1 miliar, Sekretaris Daerah (Sekda), Akmal Abdul Nasir mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kita meminta supaya yang bersangkutan proakitif mengikuti jalannya proses demi proses tersebut," kata Aan sapaan Akmal Abdul Nasir saat dimintai keterangan, di halaman gudang Logistis BPBD setempat, Kamis (27/8/2020).

"Dengan adanya persoalan ini tentu saja akan ada perbaikan kedepan dan evaluasi. Langkah pertama kita kedepan yakni harus meningkatkan pengawasan, selalu melihat perkembangan," ungkap Aan.

Ditanya sudah seberapa besar dana yang dikucurkan Pemkab Lampung Barat dengan BUMD PT PMP, Aan mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait itu karena berbicara terkait angka tidak bisa sembarangan.

"Mohon maaf saya kurang tahu persisnya berapa. Bukan niat menutup-nutupi tapi kalau sudah berbicara angka ini tidak bisa sembarangan," pungkas Aan.

Baca juga : Mukhlis Basri Minta Kualitas Jalan di Lambar Dipertahankan

Sementara anggota Komisi II DPRD Lampung Barat, Suryadi mengatakan, dirinya baru tahu kalau Dirut BUMD PT PMP tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

"Saya baru tahu informasi tersebut. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Intinya kita percayakan dengan penegak hukum. Kalau memang salah pasti ada sanksi, sebaliknya juga kalau pihak pengelola benar masa mau di sanksi," singkat politisi Partai Gerindra ini. (*)


Video KUPAS TV : Kulkas Meledak, Satu Rumah di Bandar Lampung Ludes Terbakar