• Selasa, 08 Oktober 2024

Meski Masuk WPR, Tambang Galian C di Lambar Belum Berizin

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12.59 WIB
200

Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Lampung Barat, Erik Enriko. Foto : Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tambang galian C di Kabupaten Lampung Barat hingga saat ini belum juga berizin, padahal sejumlah tambang yang berada di Kecamatan Belalau dan Batu Brak ini sebelumnya pernah memiliki izin namun sudah kadaluarsa, bahkan ada juga sebagian yang sama sekali belum pernah berizin.

Khusus di Dua Kecamatan tersebut, tercatat ada 19 tambang galian C sesuai dengan yang masuk dalam Paguyuban. Saat ini belasan tambang tersebut meskipun berstatus ilegal namun masih tetap beroperasi.

Disambangi diruang kerjanya, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) pada sekretariat Pemkab Lampung Barat, Eric Enriko mengaku bahwa tambang-tambang tersebut masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Jadi memang kalau secara aturan tambang ini sudah masuk WPR, karena lokasi tambang tidak bisa diberikan jika diluar WPR yang sudah ditetapkan dan yang berhak mengeluarkan WPR hanya Dinas SDA Provinsi, bukan kewenangan daerah," kata Eric, Selasa (25/8/2020).

Untuk blok WPR nya jelas Eric, kurang lebih luasnya sekitar 25 hektar. Sedangkan untuk di dua Kecamatan tersebut wilayahnya mulai dari dari jembatan perbatasan antara Pekon (Desa) Kerang dan Sukarame hingga ke arah hulu kali semaka.

Sejauh ini lanjut Eric, izin tambang-tambang tersebut sudah putus atau sudah mati dan pemilik belum bisa melanjutkan izin karena ada Undang-undang no 3 tahun 2020 tentang minerba yang bunyi nya mengatur tentang penundaan sampai diterbitkannya aturan pelaksana Undang-undang tersebut.

Syarat untuk tambang ini tambah Eric, yakni administrasi yang kaitannya meliputi izin usaha dan lainnya, selanjut nya teknis yaitu harus ada rekomendasi tata ruang, lingkungan hidup, peta kerja, lalu rencana produksi, dan menjadi satu kesatuan, itupun yang memberikan dinas SDA Provinsi.

"Kalau syarat itu sudah lengkap semua baru terbitlah rekomendasi dari dinas SDA Provinsi. Kaitan dengan status nya yang masih ilegal, itu yang bisa menyetop aktivitas tambang nya bukan kita di daerah melainkan Provinsi, jadi kita hanya menunggu karena kita tidak punya kewenangan," tutup Eric. 

Diberitakan sebelumnya, untuk di Kabupaten Lampung Barat berdasarkan data yang dimiliki pemerintah setempat pada tahun 2016, ada 62 pertambangan rakyat di bumi beguai jejama sai betik ini yang tidak memiliki izin dan tersebar di 11 Kecamatan. (*)

Video KUPAS TV: PMI Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia di Malaysia


Editor :