• Sabtu, 20 April 2024

Terkait Pelaksanaan Pilkakon, Massa Gabungan Tanggamus Gelar Unjuk Rasa

Kamis, 13 Agustus 2020 - 14.39 WIB
358

Ratusan Massa Gabungan Tanggamus Gelar Unjuk Rasa di kantor Bupati. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Ratusan massa gabungan terdiri dari para calon kepala pekon, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), mahasiswa dan warga ratusan pekon di Kabupaten Tanggamus, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, Kamis (13/8/2020). 

Mereka mendesak Pemkab Tanggamus, dalam hal ini Bupati Tanggamus, Dewi Handajani untuk mengambil keputusan kepastian pelaksanaan Pilkakon di 220 pekon Kabupaten Tanggamus yang tertunda akibat pandemi Covid-19.

Pantauan Kupastuntas.co, massa tiba di kantor Bupati Tanggamus di komplek perkantoran Pemkab Tanggamus, di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur,  pukul 10.00 WIB, menggunakan kendaraan roda dua dan empat.

Aksi unjuk rasa kali ini mendapat pengawalan ketat aparat gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus, dan Satpol PP Pemkab Tanggamus. Dan untuk menjaga agar tidak terjadi desakan massa, aparat gabungan mengarahkan massa menggelar aksi di lapangan upacara, di depan kantor Bupati.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Sabil dalam orasinya meminta penjelasan Pemkab Tanggamus, kenapa pemilihan kepala pekon serentak tidak bisa dilaksanakan. 

"Sementara disejumlah daerah seperti di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, dan banyak lagi daerah yang sudah menggelar Pilkades serentak. Tapi kenapa di Kabupaten Tanggamus tidak bisa digelar Pilkakon serentak," kata Sabil, disambut teriakan peserta aksi.

Dalam aksi itu mereka mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Tanggamus. Tuntutan mereka itu antara lain, mendesak Pemkab Tanggamus segera menetapkan waktu pelaksanaan Pilkakon serentak pada tahun ini juga.

"Bupati harus melaksanakan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 31, tentang desa, dan pemkab menetapkan pilkakon serentak dengan membuat Perda ditengah kondisi saat ini," ujar Sabil saat membacakan tuntutan.

Menurut Sabil, dengan adanya penundaan Pilkakon serentak itu mengakibatkan sebanyak 220 pekon di Tanggamus saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Pekon yang banyak diantara mereka tidak tingal dipekon tempat mereka ditugaskan, dan tidak memahami karakteristik pekon yang dipimpinnya.

"Selain itu, para calon kepala pekon ini sudah sangat lelah dengan penundaan ini. Sudah banyak energi dan dana yang terkuras. Belum lagi timbulnya pernusuhan antara sesama calon, dan pendukung dengan pendukung," kata dia.

Disela aksi, Pemkab Tanggamus dan panitia Pilkakon serentak tingkat Kabupaten Tanggamus, langsung menggelar pertemuan dengan perwakilan massa, di ruang rapat utama Setdakab Tanggamus.

Dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot tersebut. Perwakilan massa, Mulkan Zen yang juga calon kepala pekon di Cukuhbalak kembali mendesak agar Pemkab Tanggamus segera menetapkan waktu pelaksanaan Pilkakon serentak yang tertunda akibat pandemi Covid-19 dan SE Mendagri yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW) di seluruh Indonesia.

"Kami tidak mengerti persoalan-persoalan hukum. Soal Covid-19 saat ini di kampung aman-aman saja. Soal SE Mendagri, kenapa Pilkada diizinkan, kok Pilkakon tidak diizinkan. Yang kami inginkan, pemkab segera menetapkan waktu pelaksanaan Pilkakon agar dilaksanakan tahun ini juga," kata Mulkan.

Senada dengan itu, Ketua APDESI Tanggamus, Munziri malah mendesak Pilkakon bisa digelar tanggal 20 Desember 2020. "Saya sudah bicara dengan Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, yang akan memperjuangkan agar Pilkakon bisa digelar tanggal 20 Desember," ujarnya.

Menanggapi itu semua, juru bicara Pemkab Tanggamus, Fathurahman menegaskan jika soal pelaksanaan Pilkalon mengikuti pemerintah pusat dalam hal ini Surat Edaran Mendagri, Tito Karnavian yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW) di seluruh Indonesia.

Menurutnya, surat yang diterbitkan pada 10 Agustus 2020 lalu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia. Dalam suratnya Mendagri juga menyebut beberapa dasar pertimbangan ditundanya Pilkades serentak dan PAW.

"SE Mendagri ini menjadi dasar pemkab mengambil keputusan, bahwa pelaksanaan Pilkakon menunggu berakhirnya Pilkada 2020," tegas Fathurahman.

Fathurahman menjelaskan Pilkada sebagai program strategis nasional, lebih diutamakan. "Kalau Tanggamus melanggar ini dan tetap menggelar pilkakon, maka kita akan kena sanksi," katanya. (*)

Editor :