Terkait Netralitas ASN, Bawaslu Layangkan Surat Pencegahan Kepada Camat se-Kota Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akhirnya mengeluarkan surat pencegahan nomor 107/K.LA/PM.00.02/VIII/2020, yang dikirimkan kepada seluruh camat se-Kota Bandar Lampung, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua Bawslu kota Bandar Lampung Candrawansah meminta, pejabat daerah, ASN, Anggota TNI/Polri, agar tidak menggunakan kewenangannya sebagai pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Kita meminta kepada seluruh aparatur negara untuk menjaga netralitas dan bersama menciptakan suasana Pilkada yang aman dan tertib," ungkapnya, Kamis (13/8/2020).
Terkait ketentuan sanksi bagi ASN yang melanggar pasa 71 tersebut. Apabila merujuk pada pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016, setiap pejabat Negara, pejabat ASN, dan atau kepala desa atau sebutan lain lurah sebagainya, akan dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan penjara dan atau denda paliong sedikit Rp600 ribu - Rp6 juta.
Surat tersebut juga merujuk pada putusan MK nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang pemohonan pengujian UU nomor 10 tahun 2016 bahwa penamaan Panwas di Kabupaten/Kota menjadi Badan Pengawas," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN RIL Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Guru Besar FTK Prof Ruhban Masykur
Selasa, 19 Maret 2024 -
Disnaker Lampung Tegaskan THR Pekerja Tak Boleh Dicicil
Selasa, 19 Maret 2024 -
Masuk Bursa Cabup Pringsewu, Begini Respon Ririn Kuswantari
Selasa, 19 Maret 2024 -
BBPOM Periksa 148 Sampel Takjil di Bandar Lampung
Selasa, 19 Maret 2024