• Sabtu, 20 April 2024

Fraksi NasDem DPRD Lampung Tolak Revisi RZWP3K, Demokrat Pikir-pikir

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15.30 WIB
147

Juru bicara Fraksi NasDem DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi. Foto: Erik/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menolak rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). 

Perda RZWP3K merupakan satu dari 12 Raperda yang menjadi usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat lanjut. 

Juru bicara Fraksi NasDem DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi menganggap, Perda RZWP3K belum memiliki urgensi untuk direvisi. Apa lagi perda tersebut baru berjalan dua tahun sejak disahkan pada 2018.

Sehingga melalui rapat paripurna DPRD Lampung pembicaraan tingkat I dalam rangka jawaban fraksi atas raperda tersebut yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (13/8), Fraksi NasDem menolak dilanjutkannya pembahasan revisi Perda RZWP3K. 

Dikatakan Wahrul, penolakan ini atas hasil dari konsolidasi fraksi, masukan masyarakat, serta para penggiat lingkungan. Meski begitu dia mengaku belum mengetahui poin-poin apa saja yang akan direvisi. 

Menurutnya, Perda RZWP3K masih sangat dibutuhkan baik untuk perlindungan biota laut, perlindungan wilayah tangkap nelayan, perlindungan mangrove. 

"Jadi Fraksi NasDem tetap menolak revisi ini. Karena biota laut kita harus dilindungi, jangan sampai ada kegiatan abstrak yang lain terkait dengan revisi perda ini," tegasnya. 

Ia juga mempertanyakan apa maksud dari revisi Perda tersebut. "Kita belum melihat apa urgensi yang mau dirubah, yang mau ditambahkan. Buktinya ada Perda sebaik ini saja masih ada kelemahan-kelemahan. Kalau dibongkar lagi rusak lagi lingkungan kita," pungkasnya. 

Berbeda dengan itu, Fraksi Partai Demokrat memilih untuk mempertimbangkan pembahasan revisi Perda RZWP3K, walau awal pembahasannya sempat menolaknya. 

Ketua Fraksi Demokrat, Hanifal mengungkapkan, Fraksi Demokrat memiliki dua opsi, pertama menolak revisi tersebut di awal dengan konsekuensi fraksi tidak mengirimkan anggota ke panitia khusus pembahasan revisi.

Opsi kedua yakni  tetap ikut membahas revisi Perda. Kalaupun dipastikan terdapat kejanggalan-kejanggalan dan tidak begitu penting maka diakhir pembahasan nanti Fraksi Demokrat menolak untuk revisi Perda itu disahkan.

"Ini kan jangka waktunya lama. Maka kita mengambil opsi yang kedua. Kita ikut bahas dulu, dan raperda itu belum tentu disahkan di tahun ini. Bisa saja disahkan di tahun depan karena ini perlu pengkajian yang mendalam. Bukan hanya masalah kelestarian wilayah laut saja, tapi banyak aspek yang harus kita kaji," kata Hanifal. 

Dia menilai, memang perlu ada revisi pada Perda RZWP3K diantaranya terkait aturan sanksi yang dianggap belum begitu tegas. (*)

Editor :