• Sabtu, 20 April 2024

Pemangkasan Anggaran Jadi Penyebab Ratusan Tanah Milik Pemkab Belum Miliki Sertifikat

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17.39 WIB
111

Penyerahan Sertifikat oleh kepala BPN Lampung Barat kepada Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus . Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat menyebut masih ada ratusan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang Belum Miliki Sertifikat.

Hal tersebut disampaikan kepala BPN Lampung Barat, Adi Irawan usai menyerahkan 40 lembar sertifikat milik Pemkab Lampung Barat kepada Bupati Parosil Mabsus.

Baca juga : Ratusan Tanah Milik Pemkab Lambar Belum Miliki Sertifikat

Dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Kabid Pertanaha pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) setempat, Nerpi Juarsa mengaku pihaknya kesulitan anggaran untuk pembuatan sertifikat tersebut.

"Tahun ini kita memang ada rencana untuk pembuatan 150 sertifikat tanah, hanya saja pemangkasan anggaran karena adanya Covid-19. Sehingga kita tunda tahun depan," kata Nerpi saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (12/8/2020).

Selain itu kendala yang lain yakni saat pihaknya mendaftar ke BPN karena aset-aset tanah milik Pemkab Lampung Barat tidak memiliki asal muasal.

"Jadi ketika Lampung Utara menghibahkan dengan kita dulu tidak disertai asal muasal melainkan hanya menyerahkan saja. Apakah itu beli, hibah atau seperti apa kita tidak tahu dan tidak punya buktinya. Oleh karena itu BPN tidak mau memprosesnya," ungkap Nerpi.

Namun keluhan tersebut sudah disampaikan dengan pihak BPN dan mereka akan memberikan kebijakan dan kemudahan dalam rangka pengamanan aset di Kabupaten Lampung Barat dan akan mulai berjalan tahun 2021 mendatang.

"Catatan kebijakan BPN itu asal tanah sudah tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan dan digunakan Pemkab. Jadi kita cukup melampirkan surat pernyataan bahwa tanah itu memang dikuasai pemerintah dan tidak dalam penguasa pihak lain atau sengketa," tegasnya. (*)