• Selasa, 23 April 2024

Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu Terkait Poster Larangan Money Politic yang Disebar Lurah Way Laga

Rabu, 12 Agustus 2020 - 19.46 WIB
371

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung menanggapi adanya video lurah Way Laga yang membagikan poster atau selembaran yang berisikan larangan Money Politic (politik uang).

Komisioner KPU Bandar Lampung Ferry Tri Atmojo menilai, terkait video tersebut secara materi itu baik. Hanya yang disesalkan adalah pencatutan atau penggunaan nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai penyelenggara Pemilu. Sedangkan PPS tidak pernah memberikan atau menyebarkan poster-poster tersebut.

"Lurah ini memberitahu poster itu dari KPU dan mendapatkan itu dari PPS. Tetapi setelah saya konfirmasi tidak ada. PPS tidak ada kegiatan mencetak poster," ungkapnya, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (12/8/2020).

Baca juga : PKS Umumkan Rekomendasi Balonkada 20 Agustus Mendatang

KPU menyesalkan adanya penggunaan logo yang tidak ada konfirmasi dan komunikasi dari pembuat yang mengatas-namakan KPU.

"Sebaiknya kalau niatnya baik disampaikan dan komunikasi terkait desain, materi dan anggaran. Jangan sampai masyarakat menilai pembuatan itu anggarannya dari KPU. Karena KPU tidak pernah menganggarkan pembuatan poster tersebut," ujarnya.

Baca juga : Ini Penjelasan PPK Wayhalim Terkait Banyak Alamat Posko Verifikasi Faktual Tak Sesuai

Hal serupa juga disampaikan oleh ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah, dirinya mengatakan tidak pernah melarang masyarakat ingin mensosialisasikan aturan Pemilu. Tetapi seharusnya dikonfirmasikan, sehingga dapat dibahas oleh anggota Bawaslu yang lain.

"Pada dasarnya kita tidak pernah melarang orang untuk sosialisasi tentang aturan Pemilu. Tapi seharusnya dilakukan secara formal. Itu juga yang disarankan oleh DPRD Lampung," ungkapnya. (*)