• Selasa, 23 April 2024

Oknum Guru Ngaji Kembali Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16.13 WIB
110

Sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (11/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belum habis masa hukuman yang dijalani selama 10 tahun penjara, M Yaman (39) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur kembali dihukum atas kasus yang sama.

Yaman kembali divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban DS (7).

Dalam sidang yang berlangsung secara online tersebut Majelis Hakim yang dipimpin Jhony Butar-butar menyatakan, terdakwa Yaman terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Yaman dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak lebih dari satu orang. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda pidana sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucap Hakim Jhony, Selasa (11/8/2020).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika, yang menuntut terdakwa selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Adi Brata menegaskan, akan mengambil langkah banding pasca putusan tersebut.

"Kita langsung nyatakan banding, pertimbangannya klien kita konsisten dari awal. Sampai saat ini dia merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan. Dia tidak merasa melakukannya," ucapnya usai sidang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan terdakwa bermula saat mengajar mengaji di rumah terdakwa sejak tahun 2010. Salah satu murid terdakwa yakni DA juga ikut belajar mengaji dengan jadwal seminggu tiga kali sejak tahun 2018, lalu sempat berhenti karena lebaran Idul Fitri bulan Juni 2019 lalu kembali mengaji.

Selanjutnya pada 13 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB, DA mengaji dengan terdakwa dengan cara duduk berhadapan dengan terdakwa dan meja kecil untuk menaruh buku iqro berada di depan korban dan terdakwa.

Kemudian saat mengaji tangan kanan terdakwa memegang petunjuk sambil menunjuk huruf-huruf arab yang dibaca oleh saksi korban. Sedangkan tangan kiri terdakwa masuk ke kolong meja kemudian mulai meraba celana dalam saksi korban.

Pencabulan itu juga dilakukan oleh korban lain yaitu anak di bawah umur berinisial SK (5) dan KF (8). Dimana untuk dua korban ini terdakwa sudah divonis 10 tahun pada sekitar bulan Februari 2020 lalu. (*)