• Jumat, 19 April 2024

Perppu Covid-19 Jadi UU, Dana Desa Dimungkinkan Berkurang

Senin, 10 Agustus 2020 - 19.18 WIB
260

Kabid Pemerintahan Pekon pada DPMP, Ruspel Gultom, saat memberikan keterangan, Senin (10/8/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait adanya wacana penghapusan Dana Desa (DD) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) mengaku siap dan optimis roda pemerintahan di tingkat Pekon (Desa) bisa berjalan normal seperti biasa.

Kabid Pemerintahan Pekon pada DPMP, Ruspel Gultom mengaku munculnya wacana penghapusan tersebut berawal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Covid-19 yang berubah menjadi Undang-undang.

Namun saat ditanya apakah Lampung Barat siap apabila DD tersebut di hapus, Ruspel mengaku siap karena kemandirian ekonomi desa di bumi beguai jejama sai betik ini sudah dianggap mumpuni.

"Kita harus siap apalagi itu kebijakan pusat. Namun yang perlu diketahui hingga saat ini belum ada penegasan baik dari Kemendes maupun Kemenkeu terkait penghapusan DD ini," kata Ruspel, Senin (10/8/2020).

Ruspel menegaskan meskipun tanpa DD pemerintah pekon akan tetap berjalan. Hanya saja kemungkinan terbesarnya adalah pembangunan fisik menjadi terhenti karena berkaitan dengan anggaran yang dikelola.

"DD ini kan awalnya merupakan dana stimulan Pemerintah Pusat untuk menggenjot pembangunan ekonomi desa mandiri dan mengurangi perantau agar tidak datang ke Ibu Kota. Jadi rasanya kalau dihapus kecil kemungkinan melainkan pengurangan saja," jelas Ruspel.

"Kembali lagi ini dampak dari Covid-19 yang melanda sebagian belahan dunia. Tentu saja ini juga sangat mempengaruhi perekonomian nasional dan berdampak pada DD yang diterima oleh masing-masing Pekon termasuk di Lampung Barat," pungkasnya. (*)