• Kamis, 28 Maret 2024

Empat Pelaku Pemakai Sabu Ditangkap Polres Pringsewu

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13.48 WIB
351

Pringsewu-Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali tangkap 4 terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Kamis (6/8/2020).

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika baik diwilayah Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, petugas langsung tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan, kemudian melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para pelaku dikediamanya masing-masing pada hari Kamis (6/8/2020) mulai pukul 01.30 – 03.00 wib.

"Keempat pelaku FAK (18) pekerjaan Swasta, SR (33) pekerjaan dagang, AF (25) pekerjaan buruh dan JS (24) pekerjaan dagang, yang mana keempat pelaku tersebut merupakan warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu," ujar Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi.

"Rentetan penangkapan mulai dari pelaku SR yang kemudian darinya kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik berisi sabu dan 2 unit HP, selanjutnya pelaku AF kami juga dapatkan BB 1 buah plastik berisi sabu dan satu buah plastik bekas pakai” ungkap Iptu Dedi Wahyudi

Lanjut kasat Narkoba, berselang 30 menit kami lakukan penangkapan pada pelaku JS yang juga kami dapatkan BB berupa 4 buah plastik klip bekas pakai, 2 buah alat hisap sabu dan terakhir pelaku FAK yang juga turut kami amankan BB berupa 2 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

Menurut kasat narkoba, proses pemeriksaan ke empat pelaku berperanya adalah sebagai pengguna, dan para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial Y yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran.

Keempat pelaku sudah kami amankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan. 

"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.(*)

Editor :

Berita Lainnya

-->