Direktorat Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan Barang Milik Negara Senilai 11,3 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang milik negara (BBM) berupa Hasil Tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang sebesar Rp 11,3 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Yusmariza mengatakan, barang yang dimusnahkan kali ini sebanyak 10.819.004 batang rokok, 2,55 liter liquid vape dan 6.246,74 liter minuman mengandung alkohol.
"Nilai barang yang kita musnahkan kali ini sebesar 11,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar 10 miliar. Modus pelanggaran yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai atau polos," katanya saat dimintai keterangan usai melakukan pemusnahan di Jalan Yos Sudarso Teluk Betung Selatan, Kamis (6/8/2020).
Lanjut Yusmariza barang yang dimusnahkan kali ini berupa barang milik negara yang berasal dari barang atau sarana pengangkut tangkapan periode Juni 2019 - Juli 2020.
Selain kerugian material tersebut, lanjut Yusmariza, terdapat juga nilai kerugian lainnya yaitu terganggunya pertumbuhan industri rokok, minuman, vape dalam negeri dan meningkatkan kerawanan sosial apabila barang ilegal tersebut beredar bebas dipasaran tanpa adanya pengawasan.
"Bukan hanya sekedar potensi kerugian negara, tapi juga bagaimana melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal karena bisa merusak kesehatan, lingkungan dan juga persaingan usaha," katanya.
Oleh karena itu lanjutnya, upaya pemusnahan rokok dan miras ilegal ini merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan peraturan yang telah mematuhi segala kententuan dan membayar cukai sesuai kewajiban.
"Sehingga diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan di isi oleh industri rokok yang taat aturan," tutupnya.
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariyanto dan sejumlah stakeholder terkait. (*)
Berita Lainnya
-
Jalani Sidang Perdana, Berikut 7 Permohonan Praperadilan Agus Nompitu
Selasa, 19 Maret 2024 -
Bantah Kondisikan Proyek RSPTN Unila, Prof. Lusi: Tender Pakai Aturan ADB
Selasa, 19 Maret 2024 -
Rektor UIN RIL Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Guru Besar FTK Prof Ruhban Masykur
Selasa, 19 Maret 2024 -
Disnaker Lampung Tegaskan THR Pekerja Tak Boleh Dicicil
Selasa, 19 Maret 2024