Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Terkait Polemik Penghalangan Sosialisasi Bakal Calon

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandrawansah. Foto: Doc.Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembagian Sembako untuk bantuan Covid-19 yang diiringi dengan adanya sosialisasi menuai polemik. Antara tim pasangan calon dengan pejabat wilayah di tingkat RT, Lurah dan Camat di kota Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah menilai, terdapat perbedaan antara kampanye dengan sosialisasi yang dilakukan bakan calon atau calon. Menurutnya yang bisa dikatakan kampanye apabila sudah ada calon yang ditetapkan.
Baca juga : Terkait Penghalangan Tim Golkar Sosialisasi, ini Tanggapan Ketua DPD II Golkar
Sementara penetapan calon itu ditetapkan pada 23 September mendatang, 3 hari setelah penetapan sudah bisa melakukan kampanye. Dan saat kampanye calon harus mengajukan STTP kepada kepolisian dan dilanjutkan ke KPU dan Bawaslu. Kalau sosialisasi sebelum jadi calon artinya memperkenalkan diri kepada masyarakat.
"Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI kita untuk mengawasi pembagian bantuan ke masyarakat yang terkena dampak Pandemi. Secara etika politik jangan sampai ada seseorang (bakal calon) membagikan sembako meminta untuk dipilih atau meminta jangan memilih seseorang," ungkapnya Rabu (5/8/2020).
Baca juga : Terkait Halangi Tim Paslon Sosialisasi, Akademisi: Camat dan Lurah Cari Muka
Bawaslu berpendapat, masyarakat harus cerdas, seharusnya calon seperti itulah (Bagi-bagi sembako) yang jangan dipilih. Karena bukan pendidikan politik yang diberikan, tetapi sembako untuk membeli suaranya pada 9 Desember mendatang.
"Terkait sosialisasi, Bawaslu hanya sebatas menghimbau. Karena kalau keramaian itu harus ada izin dari kepolisian dan pihak berwenang, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Jadi dilengkapi saja persyaratannya, izin dan lain-lain," ujarnya.
"Lain hal nanti apabila disaat masuk masa kampanye nanti, baru masyarakat tidak boleh menghalangi-halangi kampanye yang diurus persyaratan kampanye. Karena ada sanksi pidana pemilu," lanjutnya.
Video : Detik Detik Ledakan Dahsyat di Pusat Kota Beirut Lebanon
"Selain itu masyarakat atau tim juga tidak boleh memberikan atau membagikan sembako, politik baik uang atau barang lain yang tidak termasuk dalam item yang diatur oleh penyelenggara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025
Senin, 15 September 2025 -
Kepala Sekolah Bantah Pengakuan Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Mengaku Dibully: Setelah Dikonfirmasi Tidak Ada Pembullyan
Senin, 15 September 2025 -
Polisi Beberkan Kendala Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah di Pesibar: Lokasi Terpencil dan TKP Rusak
Senin, 15 September 2025 -
Iskandar Zulkarnain dari Lampung Jadi Wasekjen PWI Pusat 2025–2030
Senin, 15 September 2025