• Sabtu, 20 April 2024

Bupati Lamtim Zaiful Jelaskan Syarat Resepsi di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 04 Agustus 2020 - 22.09 WIB
127

Forkopimda Lampung Timur, membahas tentang Resepsi di Tengah Pandemi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Beberapa syarat harus diterapkan oleh siapapun (Warga) yang hendak melakukan resepsi (hajatan), di tengah Pandemi Covid-19. Hal tersebut ditegaskan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Zaiful Bokhari bersama Forkopimda Lampung Timur, Selasa (4/8/2020).

Bagi warga khususnya wilayah Lamtim, yang hendak menggelar resepsi wajib menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta meminta ijin ke polisi dengan melampirkan rekomendasi dari Kecamatan. Persyaratan itu adalah dalam rangka untuk mempertahankan zona aman Kabupaten Lampung Timur dari penyebaran Covid-19.

Sementara Dandim 0429/Lamtim, Letkol Kav M Darwis menegaskan, sebelum warga melakukan resepsi secara masif, Pemda harus segera membuat standar protokol kesehatan dengan tujuan TNI-Polri yang ada di lapangan memiliki pedoman untuk melakukan pengawasan. "Jangan sampai kebijakan ini dicabut hanya gara-gara kita lengah," tegasnya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menghimbau, sebelum pihak kepolisian mengeluarkan izin bagi warga yang hendak menyelenggarakan resepsi, terlebih harus ada izin dari gugus tugas dan penyelenggara resepsi harus menyiapkan masker untuk mengantisipasi tamu undangan yang tidak menggunakan masker.

"Perlu diketahui izin yang kami berikan berdasarkan catatan jumlah dan waktu siang saja  dan mohon kepada pekerja seni harus mematuhi peraturan protokol kesehatan," tandas Kapolres.

Dari perwakilan pekerja seni, Lampung Timur Yahya Nuri akan menyampaikan kepada rekan rekan se profesi, bahwa resepsi di Lampung Timur sudah diberi kelonggaran, hanya saja harus siap mematuhi protokol kesehatan dan beberapa persyaratan baru di tengah Pandemi Covid-19.

"Kami yakin semua rekan pekerja seni siap mematuhi protokol kesehatan dalam geliat aktivitasnya".Terang Yahya Nuri. (Adv Kominfo)