Sopir Angkot Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Talang Padang
Tersangka SJ (30), saat diamankan di Polsek Talang Padang. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang sopir angkutan umum (angkot) berinisial SJ (30), ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dalam persangkaan penganiayaan dan pengeroyokan, bersama dua orang lainnya dengan korban Edwin Irawan (31) yang juga berprofesi sebagai sopir angkot.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, tersangka SJ (30) ditangkap di jalan lintas barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip pada Sabtu (1/8/2020) siang.
Baca juga : Pelaku Pungli di Tanjakan Gayau Tanggamus Diringkus Polisi
Kronologi kejadian pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, korban sedang mengendarai angkot dari arah Talang Padang ke arah Gisting. Sesampainya di ruas Pekon Banjar Negeri tiba-tiba dari arah berlawanan datang angkot yang dikendarai pelaku dan langsung menabrak mobil korban.
"Kemudian pelaku dan dua orang temannya yang belum diketahui identitasnya langsung masuk mobil korban dan menganiaya korban. Setelah itu mereka langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sedalam satu centimeter," jelas Iptu Khairul.
Adapun perkara awal pengeroyokan sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan tersangka. "Motifnya ribut mulut gara-gara rebutan penumpang," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang. "Terhadapnya diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara dua temannya sedang dalam pengejaran," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025









