Pergub New Normal Mulai Diterapkan, Tak Pakai Masker Siap-siap Terima Sanksi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 yang kemudian disingkat AKB-M2PA.
"Pergub sudah ditanda-tangani oleh pak Gubernur untuk kemudian diedarkan. Pergub mengatur tentang tatacara kenormalan baru seperti kegiatan yang bersifat umum seperti olahraga, sosial budaya, perekonomian, maupun pendidikan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Minggu (2/8/2020).
Baca juga : Pembatalan Operasional KA Penumpang Diperpanjang Hingga 31 Agustus, Ini Alasannya
Sanksi sosial juga siap diterapkan kepada masyarakat yang masih melanggar Pergub tersebut, seperti masyarakat yang tidak menggunakan masker dan berkerumun tanpa menerapkan sosial distancing. "sanksinya bisa disuruh bersih-bersih, push up. Kalau badan usaha yang melanggar pertama diberikan peringatan kalau tetap tidak mengindahkan bisa ditutup," lanjut Fahrizal.
Dalam Pergub tersebut mengatur pelaksanaan aktivitas di tempat kerja perkantoran atau industri, di tempat dan fasilitas umum pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau mall dan pertokoan, di tempat fasilitas umum di perhotelan/penginapan/homestay/asrama, dll.
Sementara untuk tempat usaha ataupun perkantoran mewajibkan semua pengunjung menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan, melaksanaan pertemuan/rapat secara fisik dapat dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta rapat/undangan dibatasi setengah atau 50 persen dari kapasitas gedung/pertemuan.
Kemudian mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang karena dapat menurunkan imunitas tubuh. Melakukan working from home bagi pegawai/pekerja yang tidak dalam kondisi sehat. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat dan alat makan, menyediakan papan informasi yang mengingatkan selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan serta menampilkan contact person atau fasilitasi kesehatan terdekat, memberikan informasi pada jam-jam tertentu melalui pengeras suara untuk mengingatkan agar selalu mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
"Mengenai sanksi bagi pelanggar AKB-M2PA akan diberikan sanksi berupa administratif dan daya paksa polisional," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
Kamis, 25 Desember 2025 -
ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter
Kamis, 25 Desember 2025









