Pembatalan Operasional KA Penumpang Diperpanjang Hingga 31 Agustus, Ini Alasannya

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu alasan PT KAI Drive IV Tanjungkarang dalam memutus penyebaran Covid-19 dengan berupaya mengurangi perjalanan transportasi umum ke luar dan masuk daerah khususnya Provinsi Lampung.
Dimana perusahaan milik negara tersebut memperpanjang pembatalan operasional perjalan KA penumpang mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020.
Pelaksana Harian (Plh) Humas Divre IV Tanjung Karang, Asparen menerangkan, pembatalan KA penumpang seperti KA Sriwijaya PP, KA Rajabasa PP dan KA Kuala Stabas PP. "Ini bertujuan untuk memutus dan tidak menambah penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung atau Sumatera Selatan," ungkapnya, Minggu (2/8/2020).
Menurutnya, keputusan ini dibuat sesuai dengan dengan arahan Pemerintah Pusat, dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah. Dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
"Saya juga meminta permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang belum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api, baik ke wilayah Lampung, Kotabumi, Baturaja maupun ke Palembang," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Atlet Taekwondo Universitas Teknokrat Indonesia Raih Dua Emas di POM Prov Lampung 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 -
UIN Lampung Sosialisasikan Instrumen AMI dan Mekanisme Automasi Akreditasi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025