1200 Calon Pekerja Migran Asal Lampung Tunggu Juknis Keberangkatan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri setelah dihentikan sementara pada 18 Maret 2020 yang lalu.
Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru beserta pedomannya.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto mengatakan, sebanyak 1.200 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Lampung siap untuk diberangkatkan dengan negara penempatan yang berbeda-beda. "Namun masih didominasi negara penempatan di Taiwan dan Hongkong," katanya, Minggu (2/8/2020).
Baca juga : Peserta SKB CPNS 2019 Bandar Lampung Bisa Pilih Lokasi Tes Sesuai Domisili
Saat ini masyarakat Lampung kebanyakan tertarik di negara Taiwan dan Hongkong. Karena untuk sementara negara tersebut menjadi salah satu tujuan pekerjaan alternatif bagi CPMI. Namun CPMI tersebut sedang menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat kapan bisa diberangkatkan ke negara penempatan kerja yang ia pilih.
"Yang bisa diproses keberangkatannya adalah CPMI yang sudah terdata Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri," lanjut Eko.
Pemerintah Provinsi Lampung saat ini juga sedang mengawasi jalanya proses pelatihan yang diadakan oleh lembaga pelatihan kerja luar negeri (LPK-LN) agar benar-benar melaksanakan protokol kesehatan.
"Kami sedang bersiap diri untuk menyongsong dibukanya kembali beberapa LPK-LN dengan cara mengawasi jalanya proses pelatihan, sambil menunggu keputusan petunjuk pelaksanaan teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Minta Pemda Aktif Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Minggu, 02 November 2025 -
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Mencapai 4 Meter
Minggu, 02 November 2025 -
Indonesia Rugi 133,2 Triliun per Tahun Akibat Judi Online
Minggu, 02 November 2025 -
Pengamat: Penggunaan Dana Utang PT SMI Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Minggu, 02 November 2025









