• Jumat, 19 April 2024

Ketua KPU Lampung: Tiga Jam Sekali Lokasi TPS Disemprot Disinfektan

Rabu, 29 Juli 2020 - 15.07 WIB
192

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami bersama ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah saat bincang santai dalam program Kupas Podcast dalam tema Tahapan Pilkada di Masa Pandemi di Studio Podcast Kupas Tuntas pada Rabu (29/7/2020). Foto: Tampan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menggelar simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Baca Juga: KPU Pastikan Warga yang Berusia 17 Tahun Saat Pencoblosan Tetap Bisa Memilih

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, TPS dibangun menerapkan protokol penanganan Covid 19. Selain itu, disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Video Terkait :  BAWASLU-KPU Fix Gelar Pilkada di Masa Pandemi | PART 1

Ia mengatakan perlakuan khusus diberikan kepada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat. Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus.

"Petugas keamanan dan ketertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat non kontak fisik. Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, Pemilih di silahkan masuk ke TPS dan menyerahkan form C pemberitahuan, serta mengisi C daftar hadir," kata dia, saat bincang santai dalam program Kupas Podcast dalam tema Tahapan Pilkada di Masa Pandemi di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (29/7/2020).

Dia menjelaskan pemilih juga wajib menggunakan masker dan dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.

Tak hanya itu, Lokasi TPS juga kata Erwan Bustami dipastikan telah melakukan penyemprotan disinfektan setiap tiga jam sekali. “Jadi lokasi TPS harus dilakukan penyemprotan desinfektan selama tiga jam sekali,”katanya.

Adapun bagian-bagian yang menjadi perhatian dalam kegiatan penyemprotan disinfektan ini adalah tempat yang memiliki potensi terjadinya kontak dekat antar orang, misalnya seperti; bilik suara, kursi tunggu pemilih, papan informasi daftar pemilih tetap (DPT), hingga meja dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami memperhatikan betul protokol kesehatannya. Ingatkan memakai masker, pengecekan suhu, dan sebagainya," kata Erwan. (*)

Editor :